Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2021/PN Rbg | PT. BPR BANK REMBANG (Perseroda) | SUTRISNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jul. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2021/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat | gugatan sederhana_17 Juni 2021 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 226.144.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
Total Pelunasan: sebesar Rp 226.144.000,- (dua ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah), yang harus dibayar lunas/tunai oleh Tergugat (SUTRISNO) sebagai Debitur kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus;
Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak sebagai berikut: 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor: 105, luas tanah 106 M2, jenis Bangunan Rumah, atas nama pemegang hak; 1. Suliyatun, 2. SolAehan, 3. Sutrisno, 4. Suminto, sesuai dengan surat ukur Nomor: 331, tanggal 13-03-1989, alamat pemegang hak Desa Karanganyar Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang; Dan hasilnya untuk memenuhi pembayaran kepada Penggugat sesuai dengan rincian hutang yang sah menurut system Perbankan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |