Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2021/PN Rbg PT. BPR BANK REMBANG (Perseroda) SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2021/PN Rbg
Tanggal Surat Kamis, 17 Jun. 2021
Nomor Surat gugatan sederhana_17 Juni 2021
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BANK REMBANG (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINUDIN, SH.MH., ANDHIKA WIDYA K, SH., SUKAMTO, S.H., PRASTYO REZKI SUSANTO,SHPT. BPR BANK REMBANG (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1SUTRISNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 226.144.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya sejumlah adalah sebagai berikut:
  1. Tunggakan Pokok: sebesar Rp 148.000.000,-
  2. Tunggakan Bunga: sebesar Rp 42.624.000,-
  3. Tunggakan Denda: sebesar Rp 35.520.000,-

Total Pelunasan: sebesar Rp 226.144.000,- (dua ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah), yang harus dibayar lunas/tunai oleh Tergugat (SUTRISNO) sebagai Debitur kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda / kekayaan milik Tergugat atau atas barang jaminan hutang dari Tergugat, untuk nantinya dijual lelang melalui Kantor KPKLN Semarang atas barang berupa:

Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak sebagai berikut: 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor: 105, luas tanah 106 M2, jenis Bangunan Rumah, atas nama pemegang hak; 1. Suliyatun, 2. SolAehan, 3. Sutrisno, 4. Suminto, sesuai dengan surat ukur Nomor: 331, tanggal 13-03-1989, alamat pemegang hak Desa Karanganyar Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang;

Dan hasilnya untuk memenuhi pembayaran kepada Penggugat sesuai dengan rincian hutang yang sah menurut system Perbankan;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak