Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2026/PN Rbg LILIK SUGIYANTO, S.H. RONI CAHYO PURNOMO Bin SUHANDI HERI SUBEKTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 315/M.3.21/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK SUGIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI CAHYO PURNOMO Bin SUHANDI HERI SUBEKTI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Ali Hadi, SH.,MH, Jumiati, SH, H.Isnaini, SH, Eddy Kiswanto, SH, Purwadi, SHRONI CAHYO PURNOMO Bin SUHANDI HERI SUBEKTI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

PRIMAIR

          Bahwa ia terdakwa RONI CAHYO PURNOMO Bin SUHANDI HERI SUBEKTI bersama-sama dengan Saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm ) dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal  07 November 2025, sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan  November  2025 bertempat di pinggir jalan Raya Rembang – Blora yang beralamat  di Desa Sulang Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, terdakwa melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

          Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekira pukul 14.00 Wib pada saat  dalam perjalanan nyopir dari Semarang  kearah Blora terdakwa berkomuniasi dengan saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) melalui pesan suara WhatsApp dengan nomor terdakwa   085258228666, dan nomor Saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) 082257861088, dalam percakapan tersebut saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) mengajak terdakwa  ingin jamu (dalam hal ini jamu yang dimaksud adalah paket narkotika jenis sabu), selanjutnya terdakwa pada tanggal 06 November 2025 sekira pukul 14.30 wib menghubungi Sdr. Sutarno alias Tarno alias Ne Glek  (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan nama kontak Ne Glek dengan nomor 082136549887 untuk menanyakan  ketersediaan Pakert Narkotika Jenis Sabu, dan Sdr. Sutarno alias Tarno alias Ne Glek (DPO) mengatakan ready, setelah mendapat info dari Sdr.Tarno tersebut kemudian  terdakwa menghubungi saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) 
mengatakan bahwa Sulang Ready (dalam hal ini Sulang ready maksudnya adalah barang berupa Paket Narkotika Jenis Sabu tersedia  didaerah Sulang Kab. Rembang), dalam komunikasi tersebut saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) dan terdakwa  sepakat iuran untuk membeli Paket Narkotika Jenis Sabu  dengan rincian saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) iuran sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa   iuran sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya  saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) mentranfer uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa  dengan menggunakan aplikasi M-Banking (M-BCA) yang ada di aplikasi Hand Phone saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm), selanjutnya terdakwa  mengirimkan bukti tranfer sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui hand phone sebagai bukti pembayaran atas pembelian paket narkotika jenis sabu yang sudah dibeli dari Sdr Sutarno alias Tarno alias Ne Glek, dan bukti tranfer tersebut atas nama Sutarno alias Tarno alias Ne Glek (DPO).

                   Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekira pukul 22.30 Wib terdakwa  mengirimkan foto lokasi Paket Narkotika Jenis Sabu kepada saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) melalui Hand Phone, dimana foto tersebut terdakwa  dapatkan dari Sdr Sutarno alias Tarno alias Ne Glek (DPO), kemudian  saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) melihat foto tersebut bahwa Paket Narkotika Jenis Sabu tersebut berada di daerah Sulang Kabupaten  Rembang didekat Jembatan,selanjutnya saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) menemui terdakwa  dan  pergi bersama  untuk mengambil Paket Narkotika Jenis Sabu yang berada didaerah Sulang Kabupaten  Rembang dengan menggunakan  Sepeda Motor merk Honda Revo, warna hitam Nopol K-2240-CY dengan posisi saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) yang mengendarai sepeda motor dan terdakwa  membonceng.

                    Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025, sekira pukul 01.30 Wib sampai di lokasi tempat Paket Narkotika Jenis Sabu terdakwa  bersama  saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) mencari Paket Narkotika Jenis Sabu tersebut sesuai alamat  dan pada saat saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) mengambil Paket Narkotika Jenis Sabu tersebut kemudian datang petugas Polisi Polres Rembang mengamankan saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) dan  terdakwa  dibawa ke Polres Rembang untuk pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa dalam penggeledahan saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (ALM) ditemukan barang antara lain :

  1. 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus isolasi hitam seberat kurang lebih 0,86 gram (berat kotor)   0,71392 (nol koma tujuh satu tiga Sembilan dua )gram (berat bersih).
  2. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisi ;
    • 2 (dua) plastik klip bekas bungkus narkotika jenis sabu;
    • 1 (satu) buah pipet kaca;
    • 1 (satu) buah tutup botol air mineral warna biru yang terdapat 2 (dua) sedotan warna putih;
    • 1 (satu) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan ;
    • 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
    • 1 (satu) buah hand phone merk OPPO warna hitam dengan IMEI 1:866190077129239, IME1 2 : 866190077129221;
  3. 1 (satu) unit SPM R2  merk Honda Revo, warna merah  hitam No.Pol K-2240-CY  dengan  No. Rangka : MHIJBC123AK075940 dan No. Mesin: JBC1E2084534  beserta kunci kontak dan terdakwa dilakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) buah handphone  merk Redmi warna hitam dengan IMEI 1 : 862556074290907 dan IMEI  2 :862556074290915. 

           Bahwa berdasarkan hasil  Pemeriksaan Ahli Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Tengah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3568/  NNF/2025 tanggal 11 November  2025, tentang Pemeriksaan Narkotika Forensik.  Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik serta disimpulkan sebagai berikut :

  • BB - 9035/2025/NNF  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,71392 gram yang dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam    , BB - 9036/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip dan BB - 9037/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,00428 gram  diatas    adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

            Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Tengah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. :3570/FKF/2025 tanggal 05 Januari 2026, tentang Pemeriksaan Komputer Forensik.  Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik serta disimpulkan sebagai berikut :

  • Pemeriksaan terhadap barang bukti nomor BB-9039/2025/FKF berupa 1 (satu) buah Handphone, merk Xiaomi ,model : Redmi  Note 13 (23124RA7E0)  dengan nomor  IMEI 1 : 862556074290907 dan IMEI  2 :862556074290915, beserta SIM Card Indosat, ICCID : 89620140007032594314 dan SIM Card Telkomsel , ICCID : 8962100058432035509,  tidak terdapat memori eksternal, disita dari  RONI CAHYO PURNOMO BIN SUHANDI HERI SUBEKTI , didapatkan informasi berupa  pemeriksaan (Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terlampir).

              Bahwa Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi  FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm), menawarkan untuk dijual, Menjual,  Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam jual beli, Menukar  atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki hak atau ijin dari Pihak yang berwenang,

                Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang- Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- Undang  No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

      SUBSIDAIR

                Bahwa ia terdakwa   RONI CAHYO PURNOMO Bin SUHANDI HERI SUBEKTI bersama-sama dengan Saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal tanggal 07  November 2025, sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan  November  2025 bertempat di pinggir jalan Raya Rembang – Blora yang beralamat  di Desa Sulang Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

                 Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekira pukul 14.00 Wib pada saat  dalam perjalanan nyopir dari Semarang  kearah Blora terdakwa berkomuniasi dengan saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) melalui pesan suara WhatsApp dengan nomor terdakwa   085258228666, dan nomor Saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) 082257861088, dalam percakapan tersebut saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (ALM) mengajak terdakwa  ingin jamu (dalam hal ini jamu yang dimaksud adalah Paket Narkotika Jenis Sabu), selanjutnya terdakwa pada tanggal 06 November 2025 sekira pukul 14.30 wib menghubungi Sdr. Sutarno alias Tarno alias Ne Glek (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan nama kontak Ne Glek dengan nomor 082136549887 untuk menanyakan  ketersediaan Pakert Narkotika Jenis Sabu, dan Sdr. Sutarno alias Tarno alias Ne Glek (DPO) mengatakan ready, setelah mendapat info dari Sdr. Sutarno alias Tarno alias Ne Glek tersebut kemudian  terdakwa menghubungi saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm)  mengatakan bahwa Sulang Ready (dalam hal ini Sulang ready maksudnya adalah barang berupa Paket Narkotika Jenis Sabu tersedia  didaerah Sulang Kab. Rembang), dalam komunikasi tersebut saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (ALM) dan terdakwa  sepakat iuran untuk membeli Paket Narkotika Jenis Sabu  dengan rincian saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) iuran sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa   iuran sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya  saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) mentranfer uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa  dengan menggunakan aplikasi M-Banking (M-BCA) yang ada di aplikasi Handphone saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm), selanjutnya terdakwa  mengirimkan bukti tranfer sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui Handphone sebagai bukti pembayaran atas pembelian Paket Narkotika Jenis Sabu yang sudah dibeli dari Sdr. Sutarno alias Tarno alias Ne Glek dan bukti tranfer tersebut atas nama Sutarno alias Tarno alias Ne Glek (DPO).

                     Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekira pukul 22.30  Wib terdakwa  mengirimkan foto lokasi Paket Narkotika Jenis Sabu kepada saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) melalui Handphone, dimana foto tersebut terdakwa  dapatkan dari Sdr Sutarno alias Tarno alias Ne Glek (DPO), kemudian  saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) melihat foto tersebut bahwa paket Narkotika Jenis Sabu tersebut berada didaerah Sulang Kabupaten  Rembang di dekat jembatan,Selanjutnya saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) menemui terdakwa  dan  pergi bersama  untuk mengambil Paket Narkotika Jenis Sabu yang berada didaerah Sulang Kabupaten Rembang dengan menggunakan  Sepeda Motor merk Honda Revo, warna hitam No.Pol K-2240-CY dengan posisi saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (ALM) yang mengendarai sepeda motor dan terdakwa  membonceng.

                   Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025, sekira pukul 01.30 Wib sampai di lokasi tempat Paket Narkotika Jenis Sabu, terdakwa  bersama  saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) mencari Paket Narkotika Jenis Sabu tersebut sesuai alamat  dan pada saat saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) mengambil Paket Narkotika Jenis Sabu tersebut kemudian datang petugas Polisi Polres Rembang mengamankan saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) dan  terdakwa  dibawa ke Polres Rembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa dalam penggeledahan saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (ALM) ditemukan barang antara lain :

  1. 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus isolasi hitam seberat kurang lebih 0,86 gram (berat kotor)   0,71392 (nol koma tujuh satu tiga Sembilan dua )gram (berat bersih).
  2. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisi ;

- 2 (dua) plastik klip bekas bungkus narkotika jenis sabu;

- 1 (satu) buah pipet kaca;

- 1 (satu) buah tutup botol air mineral warna biru yang terdapat 2 (dua) sedotan warna putih;

- 1 (satu) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan ;

- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;

- 1 (satu) buah hand phone merk OPPO warna hitam dengan IMEI 1:866190077129239, IME1 2 : 866190077129221;

  1. 1 (satu) unit SPM R2  merk Honda Revo, warna merah  hitam No.Pol K-2240-CY  dengan  No. Rangka : MHIJBC123AK075940 dan No. Mesin : JBC1E2084534  beserta kunci kontak dan terdakwa dilakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) buah handphone  merk Redmi warna hitam dengan IMEI 1 : 862556074290907 dan IMEI  2 :862556074290915. 

          Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Ahli Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Tengah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3568/  NNF/2025 tanggal 11 November  2025, tentang Pemeriksaan Narkotika Forensik.  Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik serta disimpulkan sebagai berikut :

  • BB - 9035/2025/NNF  berupa serbuk Kristal  , BB - 9036/2025/NNF berupa plastik klip dan BB - 9037/2025/NNF berupa serbuk Kristal didalam pipet kaca diatas   adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terlampir).

Bahwa Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

           Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP  Jo. UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyeseuaian Pidana  Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Rembang, 12 Februari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

LILIK SUGIYANTO, S.H.

Jaksa Muda NIP.196505281991031002

Pihak Dipublikasikan Ya