| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.Sus/2026/PN Rbg | LILIK SUGIYANTO, S.H. | RONI CAHYO PURNOMO Bin SUHANDI HERI SUBEKTI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Sus/2026/PN Rbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 315/M.3.21/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR Bahwa ia terdakwa RONI CAHYO PURNOMO Bin SUHANDI HERI SUBEKTI bersama-sama dengan Saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm ) dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025, sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2025 bertempat di pinggir jalan Raya Rembang – Blora yang beralamat di Desa Sulang Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, terdakwa melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekira pukul 14.00 Wib pada saat dalam perjalanan nyopir dari Semarang kearah Blora terdakwa berkomuniasi dengan saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) melalui pesan suara WhatsApp dengan nomor terdakwa 085258228666, dan nomor Saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) 082257861088, dalam percakapan tersebut saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) mengajak terdakwa ingin jamu (dalam hal ini jamu yang dimaksud adalah paket narkotika jenis sabu), selanjutnya terdakwa pada tanggal 06 November 2025 sekira pukul 14.30 wib menghubungi Sdr. Sutarno alias Tarno alias Ne Glek (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan nama kontak Ne Glek dengan nomor 082136549887 untuk menanyakan ketersediaan Pakert Narkotika Jenis Sabu, dan Sdr. Sutarno alias Tarno alias Ne Glek (DPO) mengatakan ready, setelah mendapat info dari Sdr.Tarno tersebut kemudian terdakwa menghubungi saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekira pukul 22.30 Wib terdakwa mengirimkan foto lokasi Paket Narkotika Jenis Sabu kepada saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) melalui Hand Phone, dimana foto tersebut terdakwa dapatkan dari Sdr Sutarno alias Tarno alias Ne Glek (DPO), kemudian saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) melihat foto tersebut bahwa Paket Narkotika Jenis Sabu tersebut berada di daerah Sulang Kabupaten Rembang didekat Jembatan,selanjutnya saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) menemui terdakwa dan pergi bersama untuk mengambil Paket Narkotika Jenis Sabu yang berada didaerah Sulang Kabupaten Rembang dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Revo, warna hitam Nopol K-2240-CY dengan posisi saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) yang mengendarai sepeda motor dan terdakwa membonceng. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025, sekira pukul 01.30 Wib sampai di lokasi tempat Paket Narkotika Jenis Sabu terdakwa bersama saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) mencari Paket Narkotika Jenis Sabu tersebut sesuai alamat dan pada saat saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) mengambil Paket Narkotika Jenis Sabu tersebut kemudian datang petugas Polisi Polres Rembang mengamankan saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) dan terdakwa dibawa ke Polres Rembang untuk pemeriksaan lebih lanjut Bahwa dalam penggeledahan saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (ALM) ditemukan barang antara lain :
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Ahli Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Tengah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3568/ NNF/2025 tanggal 11 November 2025, tentang Pemeriksaan Narkotika Forensik. Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik serta disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Tengah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. :3570/FKF/2025 tanggal 05 Januari 2026, tentang Pemeriksaan Komputer Forensik. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik serta disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm), menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam jual beli, Menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki hak atau ijin dari Pihak yang berwenang, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang- Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR Bahwa ia terdakwa RONI CAHYO PURNOMO Bin SUHANDI HERI SUBEKTI bersama-sama dengan Saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal tanggal 07 November 2025, sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2025 bertempat di pinggir jalan Raya Rembang – Blora yang beralamat di Desa Sulang Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekira pukul 14.00 Wib pada saat dalam perjalanan nyopir dari Semarang kearah Blora terdakwa berkomuniasi dengan saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) melalui pesan suara WhatsApp dengan nomor terdakwa 085258228666, dan nomor Saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) 082257861088, dalam percakapan tersebut saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (ALM) mengajak terdakwa ingin jamu (dalam hal ini jamu yang dimaksud adalah Paket Narkotika Jenis Sabu), selanjutnya terdakwa pada tanggal 06 November 2025 sekira pukul 14.30 wib menghubungi Sdr. Sutarno alias Tarno alias Ne Glek (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan nama kontak Ne Glek dengan nomor 082136549887 untuk menanyakan ketersediaan Pakert Narkotika Jenis Sabu, dan Sdr. Sutarno alias Tarno alias Ne Glek (DPO) mengatakan ready, setelah mendapat info dari Sdr. Sutarno alias Tarno alias Ne Glek tersebut kemudian terdakwa menghubungi saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) mengatakan bahwa Sulang Ready (dalam hal ini Sulang ready maksudnya adalah barang berupa Paket Narkotika Jenis Sabu tersedia didaerah Sulang Kab. Rembang), dalam komunikasi tersebut saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (ALM) dan terdakwa sepakat iuran untuk membeli Paket Narkotika Jenis Sabu dengan rincian saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) iuran sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa iuran sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) mentranfer uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa dengan menggunakan aplikasi M-Banking (M-BCA) yang ada di aplikasi Handphone saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm), selanjutnya terdakwa mengirimkan bukti tranfer sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui Handphone sebagai bukti pembayaran atas pembelian Paket Narkotika Jenis Sabu yang sudah dibeli dari Sdr. Sutarno alias Tarno alias Ne Glek dan bukti tranfer tersebut atas nama Sutarno alias Tarno alias Ne Glek (DPO). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekira pukul 22.30 Wib terdakwa mengirimkan foto lokasi Paket Narkotika Jenis Sabu kepada saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) melalui Handphone, dimana foto tersebut terdakwa dapatkan dari Sdr Sutarno alias Tarno alias Ne Glek (DPO), kemudian saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) melihat foto tersebut bahwa paket Narkotika Jenis Sabu tersebut berada didaerah Sulang Kabupaten Rembang di dekat jembatan,Selanjutnya saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) menemui terdakwa dan pergi bersama untuk mengambil Paket Narkotika Jenis Sabu yang berada didaerah Sulang Kabupaten Rembang dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Revo, warna hitam No.Pol K-2240-CY dengan posisi saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (ALM) yang mengendarai sepeda motor dan terdakwa membonceng. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025, sekira pukul 01.30 Wib sampai di lokasi tempat Paket Narkotika Jenis Sabu, terdakwa bersama saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) mencari Paket Narkotika Jenis Sabu tersebut sesuai alamat dan pada saat saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) mengambil Paket Narkotika Jenis Sabu tersebut kemudian datang petugas Polisi Polres Rembang mengamankan saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) dan terdakwa dibawa ke Polres Rembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa dalam penggeledahan saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (ALM) ditemukan barang antara lain :
- 2 (dua) plastik klip bekas bungkus narkotika jenis sabu; - 1 (satu) buah pipet kaca; - 1 (satu) buah tutup botol air mineral warna biru yang terdapat 2 (dua) sedotan warna putih; - 1 (satu) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan ; - 1 (satu) buah korek api gas warna merah; - 1 (satu) buah hand phone merk OPPO warna hitam dengan IMEI 1:866190077129239, IME1 2 : 866190077129221;
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Ahli Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Tengah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3568/ NNF/2025 tanggal 11 November 2025, tentang Pemeriksaan Narkotika Forensik. Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik serta disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (Alm) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyeseuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
