Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2025/PN Rbg JONNER TURNIP, S.H., M.H. URIP Bin Alm PARTO MARWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.C/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1651.b/XII/RES.1.6./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JONNER TURNIP, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1URIP Bin Alm PARTO MARWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa URIP Bin PARTO MARWAN (ALM), Tempat, Tgl.Lahir Rembang, 02 Juni 1960, umur 65 tahun, Warganegara Indonesia, Suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan terahir SD (kelas III), Alamat sesuai KTP Desa Trenggulunan RT 005 RW 002 Kec. Pancur Kab. Rembangterhadap Saksi/KorbanPUPUT SAPUTRI Binti SUKIJAN,yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara:-----------------------------------------------------

 

- Berdasarkan dari keterangan saksi/KorbanSdri. PUPUT SAPUTRI Binti SUKIJANbermula pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 21.30 Wib antara saksi/Korban dengan pelaku sempat cekcok masalah giliran pendapatkan air dari desa,keesokan harinya Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib ketika sasaksi/korban didepan rumah Sdr. RAMELAN. Sedang berbincang dengan saksi II DAN III, tiba -tiba pelaku dari bawah melempar batu kearah saksi/korban sebayak 2 (dua) kali namun tidak mengenai saksi/korban, selanjutnya pelaku berlari menghampiri saksi/korban dan langsung mencekik leher saksi/korban dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya pelaku hendak memukul saksi/korban namaun saksi/korban tangkis dengan menggunakan tangan saksi/korban, selanjutnya pelaku memukul perut saksi/korban sebayak satu kali kemudian menjambak – jambak saksi/korban sebanyak 5 (lima) kali dan tarikan yang terakhir membuat saksi/korban sampai terjatu kebelakang hingga kaki sebelah kiri saksi/korban mengenai batu pondasi.

- Berdasarkan dari keterangan saksi II,DWI APITASARI Binti DARIN dan saksi IIISUGIWATI Binti (Alm) SALIMIN. bermula pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekira pukul 06.30 Wib datang kerumah saksi III, ia/saksi II, saksi III, dan Saksi/korban, berbincang – bincang mengenai jadwal pengambilan air yang katanya saksi/korban jatah pengambilan airnya di serobot oleh Pelaku, selanjutnya tiba-tiba Pelaku dari belakang rumahnya berkata dengan nada keras “KUWE NGOMONG OPO ISUK – ISUK NGERASANI WONG” (kamu bicara apa, pagi-pagi sudah bicarakan orang), kemudian pelaku mengambil batu dan melempar kearah ia/saksi II, saksi III, dan Saksi/korban namun tidak mengenaibeberapa menit pelaku menghampiri saksi/korban dan langsung mencekik leher saksi/korban dengan tangan kanan, selanjutnya pada saat dicekik saksi/korban meronta hingga cekikan pelaku lepas selanjutnya pelaku dengan menggunakan tangan kanannya mengepal memukul bagian perut saksi/korban sebanyak 1 (satu) kali, tidak sampai disitu setelah memukul perut saksi/korban pelaku menarik rambut (menjambak) rambut korban hingga saksi/korban terjatuh, kemudian ketika saksi/korban berdiri pelaku menarik rambut korban kembali hingga saksi/korban terjatuh dengan posisi duduk sedangkan pelaku juga terjatuh dengan posisi duduk selanjutnya dengan posisi pelaku masih memegang rambut saksi/korban tangan kiri pelaku mencekik leher saksi/korban hingga akhirnya istri pelaku yang bernama Sdri. IYARNI tiba melerai dengan cara menarik tangan pelaku hingga melepaskan cekikan dan tarikan pelaku, selanjutnya pelaku diajak pulang kerumah, namun ketika pelaku akan diajak pulang kerumah pelaku sempat mengancam korban dengan berkata “TITENI PATENI KUWE” (ingat aku bunuh kamu) dengan mengajungkan tangannya.

 

o Selanjutnya sesuai hasil visum Visum Et Revertum dengan Nomor:003/VI/2025, tanggal 02 Juni 2025, dari Puskesmas Pancur Rembangyang menyebutkan bahwa cidera yang dialami oleh pasien termasuk dalam kategori Cidera Ringan,Dan sesuai dengan pemeriksaan Saksi Ahli dr. SAMSUL ANWAR BIN CHAEROZIyang menyebutkan bahwa dengan kondisi pasienDatang dalam keadaan sadar.Dapat saksi/ahli jelaskan, bahwa cidera yang dialami oleh pasien sementara tidak mengganggu aktifitasnya, namun tidak akan menimbul cacat fisik. Dan tidak di lakukan rawat inap.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya