Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2020/PN Rbg 1.DAUD KAMAL MALIK, SE. BIN HADY SUPENO, SH
2.DESY ANNISA , SE. BINTI HADY SUPENO, SH
3.FARHAT BALFAS BINTI ABU BAKAR
1.SAMURI BIN Alm. NGASPANI
2.ADI FAJAR AHWAN
3.SANURI BIN NGASPANI (Alm)
Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2020/PN Rbg
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2020
Nomor Surat gugatan_7 April 2020
Penggugat
NoNama
1DAUD KAMAL MALIK, SE. BIN HADY SUPENO, SH
2DESY ANNISA , SE. BINTI HADY SUPENO, SH
3FARHAT BALFAS BINTI ABU BAKAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINUDIN, SH.MH. ANDHIKA WIDYA K, SH., SUKAMTO, SH., NURCAHYO,SH. PRASTYO RIZKI SUSANTO, SH.DAUD KAMAL MALIK, SE. bin HADY SUPENO, SH.
2ZAINUDIN, SH.MH. ANDHIKA WIDYA K, SH., SUKAMTO, SH., NURCAHYO,SH. PRASTYO RIZKI SUSANTO, SH.DESY ANNISA, SE. BINTI HADY SUPENO, SH.
3ZAINUDIN, SH.MH. ANDHIKA WIDYA K, SH., SUKAMTO, SH., NURCAHYO,SH. PRASTYO RIZKI SUSANTO, SH.FARHAT BALFAS binti ABU BAKAR
Tergugat
NoNama
1SAMURI BIN Alm. NGASPANI
2ADI FAJAR AHWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DARSONO, SH dan VIEKO MEISKA PUTRA MAHANGGA, SHSAMURI BIN Alm. NGASPANI
2DARSONO, SH dan VIEKO MEISKA PUTRA MAHANGGA, SHADI FAJAR AHWAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer   :

 1.  Mengabulkan gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya.

 2.  Menyatakan menurut hukum Ny. DJUMINAH alias JUMINAH SRI REJEKI anak angkat sah menurut hukum dari almarhumah Ny. KASMINAH dengan almarhum Tn. NGADIMIN ADITOMO dan sebagai ahli waris sah dari almarhumah Ny. KASMINAH dengan almarhum Tn. NGADIMIN ADITOMO , dan berhak atas harta peninggalan / warisan ( obyek  sengketa ) dari almarhumah Ny. KASMINAH dengan almarhum Tn. NGADIMIN ADITOMO ;

 3.   Menetapkan  menurut hukum tanah-tanah obyek sengketa poin angka 9.1 dan poin angka 9.2  adalah  harta bersama / gono-gini  dari  almarhumah Ny. KASMINAH dengan almarhum Tn. NGADIMIN ADITOMO  yang belum  dibagi waris dan almarhumah Ny. DJUMINAH alias JUMINAH SRI REJEKI  sebagai ahli waris berhak  atas tanah obyek sengketa  tersebut ;

 4.  Menyatakan menurut hukum Para Penggugat sebagai anak-anak dan cucu-cucu dari almarhumah Ny. DJUMINAH alias JUMINAH SRI REJEKI  adalah  sebagai ahli waris sah dari almarhumah Ny. DJUMINAH alias JUMINAH SRI REJEKI dan berhak atas harta warisan  almarhumah Ny. DJUMINAH alias JUMINAH SRI REJEKI  yang berasal dari  harta peninggalan / warisan ( obyek  sengketa ) dari almarhumah Ny. KASMINAH dengan almarhum Tn. NGADIMIN ADITOMO ;

5.  Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat I ( SAMURI ) menyewakan tanah obyek sengketa poin angka 9.1 kepada Tergugat II  ( ADI FAJAR AHWAN ) tersebut  yang telah   menguasai  dan mendirikan bangunan rumah Warung Kopi ( Kafee Star Buck ) diatas tanah obyek sengketa poin angka 9.1, dan Tergugat I ( SAMURI ) yang menguasai  dan menghalang-halangi  penggarapan  tanah obyek sengketa poin angka 9.2  tersebut ,  tanpa ijin / tanpa persetujuan  Para Penggugat selaku yang berhak  atas tanah obyek sengketa, adalah sebagai perbuatan  tanpa hak dan melawan hukum ;

 6.   Menghukum Tergugat I ( SAMURI ) dan Tergugat II ( ADI FAJAR AHWAN )   atau orang lain yang mendapat hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa poin angka 9.1, dan tanah sawah obyek sengketa  poin angka 9.2 , dalam keadaan kosong  dan tanpa beban apapun kepada  Para Penggugat, dan bilamana Tergugat I  ( SAMURI ) dan Tergugat II ( ADI FAJAR AHWAN ) ingkar mohon pelaksanaanya dengan bantuan alat Negara ( Polisi ) .

 7.   Menghukum kepada Tergugat I ( SAMURI ) dan Tergugat II (ADI FAJAR AHWAN)   atau orang lain yang mendapat hak atau kuasa dari padanya untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng berupa kerugian materiil kepada Para Penggugat tidak dapat memetik hasil / uang sewa  sebesar Rp  100 000 000,-          ( seratus juta rupiah ) setiap tahun ,  sehingga  Rp 100 000 000,-  X 5 tahun  sebesar  Rp 500 000 000,-  ( lima ratus  juta rupiah ) kepada Para Penggugat secara tunai ;

8.  Menghukum Tergugat I ( SAMURI ) atau orang lain yang mendapat hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan kembali  bangunan rumah tembok dan kayu  yang telah dirobohkan dan diangkut  dan bila mana  tidak dapat secara riil bangunan rumah tersebut dikembalikan, maka dihukum untuk mengganti bangunan rumah tersebut, dengan ganti rugi sebesar  Rp  350 000 000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah ) dengan kontan, dan bilamana Tergugat I ( SAMURI ) ingkar mohon pelaksanaanya dengan bantuan alat Negara ( Polisi ) .

 9.  Menghukum kepada Tergugat I ( SAMURI ) atau orang lain yang mendapat hak atau kuasa dari padanya untuk membayar ganti rugi  untuk obyek poin angka 10.2  bila disewakan setiap tahunya mendapat uang sewa sebesar  Rp  50 000 000,-         ( dua puluh juta rupiah )  sehingga  Rp 50 000 000,-  X 5 tahun  sebesar  Rp 250 000 000,- , ( dua ratus lima puluh juta  rupiah ) kepada Para Penggugat secara tunai ;

10.  Menghukum kepada Tergugat I dan  Tergugat II atau siapa saja yang mendapat kuasa dari padanya secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp 200 000,- ( dua ratus ribu  rupiah ) per harinya atas keterlambatan pengosongan dan penyerahan tanah obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat sejak putusan diucapkan  sampai dengan dilaksanakan oleh Para Tergugat ;

11.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa poin nagka 9.1  dan  tanah sawah obyek sengketa poin angka 9.2, tersebut yang telah dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Rembang ;

12.  Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verset, banding dan kasasi .

13.  Menghukum  Para  Tergugat   untuk membayar   semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair  :

                    Memberikan putusan yang adil dan bijaksana .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak