Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2020/PN Rbg | 1.DAUD KAMAL MALIK, SE. BIN HADY SUPENO, SH 2.DESY ANNISA , SE. BINTI HADY SUPENO, SH 3.FARHAT BALFAS BINTI ABU BAKAR |
1.SAMURI BIN Alm. NGASPANI 2.ADI FAJAR AHWAN 3.SANURI BIN NGASPANI (Alm) |
Pencabutan Perkara |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2020 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2020/PN Rbg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Apr. 2020 | ||||||||||||
Nomor Surat | gugatan_7 April 2020 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Primer : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan menurut hukum Ny. DJUMINAH alias JUMINAH SRI REJEKI anak angkat sah menurut hukum dari almarhumah Ny. KASMINAH dengan almarhum Tn. NGADIMIN ADITOMO dan sebagai ahli waris sah dari almarhumah Ny. KASMINAH dengan almarhum Tn. NGADIMIN ADITOMO , dan berhak atas harta peninggalan / warisan ( obyek sengketa ) dari almarhumah Ny. KASMINAH dengan almarhum Tn. NGADIMIN ADITOMO ; 3. Menetapkan menurut hukum tanah-tanah obyek sengketa poin angka 9.1 dan poin angka 9.2 adalah harta bersama / gono-gini dari almarhumah Ny. KASMINAH dengan almarhum Tn. NGADIMIN ADITOMO yang belum dibagi waris dan almarhumah Ny. DJUMINAH alias JUMINAH SRI REJEKI sebagai ahli waris berhak atas tanah obyek sengketa tersebut ; 4. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat sebagai anak-anak dan cucu-cucu dari almarhumah Ny. DJUMINAH alias JUMINAH SRI REJEKI adalah sebagai ahli waris sah dari almarhumah Ny. DJUMINAH alias JUMINAH SRI REJEKI dan berhak atas harta warisan almarhumah Ny. DJUMINAH alias JUMINAH SRI REJEKI yang berasal dari harta peninggalan / warisan ( obyek sengketa ) dari almarhumah Ny. KASMINAH dengan almarhum Tn. NGADIMIN ADITOMO ; 5. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat I ( SAMURI ) menyewakan tanah obyek sengketa poin angka 9.1 kepada Tergugat II ( ADI FAJAR AHWAN ) tersebut yang telah menguasai dan mendirikan bangunan rumah Warung Kopi ( Kafee Star Buck ) diatas tanah obyek sengketa poin angka 9.1, dan Tergugat I ( SAMURI ) yang menguasai dan menghalang-halangi penggarapan tanah obyek sengketa poin angka 9.2 tersebut , tanpa ijin / tanpa persetujuan Para Penggugat selaku yang berhak atas tanah obyek sengketa, adalah sebagai perbuatan tanpa hak dan melawan hukum ; 6. Menghukum Tergugat I ( SAMURI ) dan Tergugat II ( ADI FAJAR AHWAN ) atau orang lain yang mendapat hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa poin angka 9.1, dan tanah sawah obyek sengketa poin angka 9.2 , dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Para Penggugat, dan bilamana Tergugat I ( SAMURI ) dan Tergugat II ( ADI FAJAR AHWAN ) ingkar mohon pelaksanaanya dengan bantuan alat Negara ( Polisi ) . 7. Menghukum kepada Tergugat I ( SAMURI ) dan Tergugat II (ADI FAJAR AHWAN) atau orang lain yang mendapat hak atau kuasa dari padanya untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng berupa kerugian materiil kepada Para Penggugat tidak dapat memetik hasil / uang sewa sebesar Rp 100 000 000,- ( seratus juta rupiah ) setiap tahun , sehingga Rp 100 000 000,- X 5 tahun sebesar Rp 500 000 000,- ( lima ratus juta rupiah ) kepada Para Penggugat secara tunai ; 8. Menghukum Tergugat I ( SAMURI ) atau orang lain yang mendapat hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan kembali bangunan rumah tembok dan kayu yang telah dirobohkan dan diangkut dan bila mana tidak dapat secara riil bangunan rumah tersebut dikembalikan, maka dihukum untuk mengganti bangunan rumah tersebut, dengan ganti rugi sebesar Rp 350 000 000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah ) dengan kontan, dan bilamana Tergugat I ( SAMURI ) ingkar mohon pelaksanaanya dengan bantuan alat Negara ( Polisi ) . 9. Menghukum kepada Tergugat I ( SAMURI ) atau orang lain yang mendapat hak atau kuasa dari padanya untuk membayar ganti rugi untuk obyek poin angka 10.2 bila disewakan setiap tahunya mendapat uang sewa sebesar Rp 50 000 000,- ( dua puluh juta rupiah ) sehingga Rp 50 000 000,- X 5 tahun sebesar Rp 250 000 000,- , ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) kepada Para Penggugat secara tunai ; 10. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat kuasa dari padanya secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp 200 000,- ( dua ratus ribu rupiah ) per harinya atas keterlambatan pengosongan dan penyerahan tanah obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan oleh Para Tergugat ; 11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa poin nagka 9.1 dan tanah sawah obyek sengketa poin angka 9.2, tersebut yang telah dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Rembang ; 12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verset, banding dan kasasi . 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Subsidair : Memberikan putusan yang adil dan bijaksana . |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |