INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | PT BPR ARTHA HUDA ABADI | 1.MUVIDA 2.FAZA ARIFIANTO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Des. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | GugatanSederhana_10Desember2025 | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 47.095.000,00 | |||||||||
| Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 3.2.01.00121.23 tanggal 24 Oktober 2023 dan PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor : 3.21.01.00001.25 tanggal 08 Januari 2025.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 3.2.01.00121.23 tanggal 24 Oktober 2023 dan PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor : 3.21.01.00001.25 tanggal 08 Januari 2025
13. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 47.095.000,- ( empat puluh tujuh juta sembilan puluh lima ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 1 berupa : sebidang tanah pertanian, Sertifikat Hak Milik atas nama: MUVIDA Nomor SHM.: 00195 Terletak di desa Tanjungsari Kecamatan : Kragan Kabupaten REMBANG Seluas: 281 m?2;, NIB: 11.14.12.01.00726 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Sri Saroh
Batas Selatan : Rubingah, Sadhali, Duriyatun
Batas Barat : Jalan
Batas Timur : Irigasi
dijual melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat 1;
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
II. Subsidair:
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
