Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2025/PN Rbg PT BPR ARTHA HUDA ABADI 1.MUVIDA
2.FAZA ARIFIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat GugatanSederhana_10Desember2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA HUDA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUVIDA
2FAZA ARIFIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PURWOKO, SHMUVIDA
2PURWOKO, SHFAZA ARIFIANTO
Nilai Sengketa(Rp) 47.095.000,00
Petitum
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 3.2.01.00121.23 tanggal 24 Oktober 2023 dan PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor : 3.21.01.00001.25 tanggal 08 Januari 2025.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 3.2.01.00121.23 tanggal 24 Oktober 2023 dan PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor : 3.21.01.00001.25 tanggal 08 Januari 2025
13. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 47.095.000,- ( empat puluh tujuh juta sembilan puluh lima ribu rupiah)   secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 1 berupa : sebidang tanah pertanian,  Sertifikat Hak Milik atas nama: MUVIDA Nomor SHM.: 00195 Terletak di desa Tanjungsari  Kecamatan : Kragan Kabupaten REMBANG Seluas: 281 m?2;, NIB: 11.14.12.01.00726 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Sri Saroh
Batas Selatan : Rubingah, Sadhali, Duriyatun
Batas Barat : Jalan
Batas Timur : Irigasi 
dijual melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat 1;
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
 
II. Subsidair: 
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak