Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ZAINUDIN, SH.MH., M.ZAINUR ROBIT, SH., SUWARNO, S.H., PRASTYO REZKI SUSANTO,SH, TIYA AYU NUR EKASARI, S.H | PT. BPR BANK REMBANG (Perseroda) |
|
Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Keputusan Kepala Otorita Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogjakarta Nomor: Kep. 42/KR.03/2020, tertanggal 10 Maret 2020, tentang Persetujuan Atas Pengalihan Izin Usaha BPR dan Penetapan Penggunaan Izin Usaha dari Atas Nama Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Rembang Kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Bank Rembang (Perseroda), berkdudukan di Jalan Pemuda Depan Pasar Kota Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya sejumlah sebagai berikut:
- Hutang Pokok : Rp 200.000.000,00,-
- Tunggakan Bunga : Rp 6.000.000,00,-
- Denda : Rp 98.000.000,00,-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda / kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II atau atas jaminan hutang dari Tergugat I dan Tergugat II berupa:
- 1 (satu) buah sertifikat tanah Hak Hak milik Nomor 91, surat ukur/gambar situasi nomor: 573/1990, tanggal 9 Juli 1990, Luas Tanah 2026 M2, tanah perumahan, atas nama pemegang hak: KUSNADI RAHMAN, Alamat pemegang Hak: Desa Pandaran Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, Nilai taksasi: Rp 275.000.000,00,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |