Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Rbg FIVE RATNA WORO WERDININGSIH, S.H. MUHAMMAD ALIF Bin MOH MOCHID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 539/M.3.21/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIVE RATNA WORO WERDININGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALIF Bin MOH MOCHID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

 

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ALIF BIN MOH MOCHID pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025, didalam rumah saksi NGATINI Desa Lambangan kulon  RT 03 Rw 01 Kec Bulu Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, Awalnya  terdakwa berangkat dari rumah menumpang truk -truk yang menuju ke Ds. Lambangan Kulon, lalu sekira sekira pukul 21.00 Wib terdakwa tiba di Ds. Lambangan Kulon, Setiba di Ds. Lambangan Kulon terdakwa berjalan menuju ke rumah saksi NGATINI / saksi YULIANA dengan berjalan kaki kemudian terdakwa menunggu di samping rumah saksi NGATINI / saksi YULIANA dekat jendela dapur sambil menunggu lampu rumah dimatikan, setelah lampu rumah dimatikan kemudian terdakwa membuka jendela dapur tersebut dengan cara menarik pintu jendela kearah keluar dan setelah pintu jendela terbuka kemudian terdakwa langsung melompat masuk ke dalam rumah melalui jendela yang sudah tersebuka tersebut. Setelah berada didalam rumah terdakwa melihat 1 ( satu ) unit SPM Merk Honda Beat Sporty, Nopol K-6442-VW, Warna Hitam, Tahun 2025, Noka : MH1JME114SK791566, Nosin : JME1E1789829 berada di ruang tamu rumah dengan posisi kuncinya masih menempel, Setelah itu terdakwa langsung membuka pintu rumah yang terkunci dan saat itu kunci pintu rumah masih menempel di pintu rumah kemudian terdakwa langsung berjalan menuju ke SPM Merek Honda Beat Sporty warna hitam tersebut  kemudian tanpa seijin dari saksi Ngatini terdakwa menuntun SPM Merek Honda Beat Sporty warna hitam tersebut keluar rumah melalui pintu rumah yang sudah terbuka kemudian kemudian terdakwa langsung mengendari SPM Merek Honda Beat Sporty warna hitam ke rumah terdakwa alamat Ds. Kedungwaru Rt. 02 Rw. 02 Kec. Kunduran Kab. Blora.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 477 Ayat (1) huruf e, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------

 

 

Rembang, 11 Maret 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

FIVE RATNA WORO WERDININGSIH, S.H.M.H

Jaksa Muda NIP. 198602172009122001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya