| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.B/2026/PN Rbg | FIVE RATNA WORO WERDININGSIH, S.H. | MUHAMMAD ALIF Bin MOH MOCHID | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.B/2026/PN Rbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 539/M.3.21/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ALIF BIN MOH MOCHID pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025, didalam rumah saksi NGATINI Desa Lambangan kulon RT 03 Rw 01 Kec Bulu Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 477 Ayat (1) huruf e, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

Rembang, 11 Maret 2026