Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Rbg |
Tanggal Surat |
Rabu, 03 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
gugatan_03 Januari 2024 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | M. MU’TASIM BILHAQ BIN HAMDANI | 2 | MUCHIBBUL HAQ BIN HAMDANI | 3 | HUMAIRO’ ASSIDIQOH BINTI HAMDANI | 4 | MUNIFAH BINTI MUSLIH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Musthofinal Akhyar, S.Sy | M. MU’TASIM BILHAQ BIN HAMDANI | 2 | Musthofinal Akhyar, S.Sy | MUCHIBBUL HAQ BIN HAMDANI | 3 | Musthofinal Akhyar, S.Sy | HUMAIRO’ ASSIDIQOH BINTI HAMDANI | 4 | Musthofinal Akhyar, S.Sy | MUNIFAH BINTI MUSLIH |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sujadi, S.Pd.,S.H | LASINAH | 2 | Yudha Galuh Riandika, S.H | LASINAH | 3 | Yogy Surya Hidayat, S.H | LASINAH |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV adalah ahli waris yang sah dari Pewaris (Alm. Bapak Hamdani) dan berhak atas harta benda peninggalan Pewaris;
- Menyatakan Tanah dan bangunan Rumah yang terletak di Desa Sidorejo RT 01 RW 03, Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang dengan luas ± 700 M2 yang tercatat dalam C Desa Sidorejo dengan Nomer C Desa 727 Persil 36 kelas II atas nama Khamdani Sukimi dengan batas-batas :
Timur : Suwarin
Utara : Jalan Desa
Selatan : Suwarin
Barat : Ninuk/Masmiyati
Adalah merupakan Harta Warisan dari Pewaris (Alm. Bapak Hamdani) yang telah meninggal pada Kamis 07 Juli 2016;
- Menetapkan Rumah dan Tanah sebagaimana disebut dalam Petitum angka 3 adalah merupakan Harta Warisan dari Pewaris Alm. Bapak Hamdani yang sepenuhnya merupakan milik dari Ahli Waris/Para Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dengan menempati rumah milik Para Penggugat tanpa seizin para Penggugat;
- Menetapkan sita terhadap barang milik Para Penggugat (revindicatoir beslag) sebagaimana tersebut dalam Petitum angka 3;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil atas ditempatinya Objek sengketa waris tersebut sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dengan tanpa adanya pembebanan apapun kepada Para Penggugat serta menghukum Tergugat meninggalkan dan mengosongkan objek sengketa waris secara baik-baik, bila perlu dengan alat negara (kepolisian) jika Tergugat ingkar dalam melaksanakannya;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR
Atau jika Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang se Adil-adilnya (Ex Aequo Et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |