Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2002TV4A/6027/03/2020 tanggal 09 Maret 2020;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK2002TV4A/6027/03/2020 tanggal 09 Maret 2020;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;
- Tanah yang saat ini terletak di Desa Sumbergirang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2049/Desa Sumbergirang, atas nama Achmad Zainudin, dengan luas 247 m2 ( Dua ratus empat puluh tujuh meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 20 September 2013 No. 24 / Sumbergirang / 2013;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 192.338.189,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Sumbergirang, Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 2049/Desa Sumbergirang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang atas nama Achmad Zainudin dengan luas 247 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 24/Sumbergirang/2013 tanggal 20 September 2013, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|