Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2019/PN Rbg Kepala Kejaksaan Negeri Rembang ABDUL CHALIM BIN KARTUBI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2019/PN Rbg
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2019
Nomor Surat gugatan_9 Oktober 2019
Penggugat
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Rembang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Ciptotunggal, SH., Ika Putri Harvianti, SH., Moh. Mahrus, SHKepala Kejaksaan Negeri Rembang
Tergugat
NoNama
1ABDUL CHALIM BIN KARTUBI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 366.098.733,00
Petitum

DALAM PROVISI.

  1. Menerima permohonan provisi Penggugat seluruhnya.
  2. Meletakkan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat terdiri dari :
  • Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tempat tinggal yang terletak di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Sale , Kabupaten Rembang.

DALAM KONVENSI/POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat unutuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat masih mempunyai hutang yang belum dibayar kepada Negara yaitu terpidana ABDUL CHALIM BIN KARTUBI sebesar Rp. 366.098.733 (tiga ratus enam puluh enam juta Sembilan puluh depalan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang-hutang yang belum dibayar tersebut sebesar Rp. 366.098.733 (tiga ratus enam puluh enam juta Sembilan puluh depalan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Rembang.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ; atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak