Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 09 Okt. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2019/PN Rbg |
Tanggal Surat |
Rabu, 09 Okt. 2019 |
Nomor Surat |
gugatan_9 Oktober 2019 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kejaksaan Negeri Rembang |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dwi Ciptotunggal, SH., Ika Putri Harvianti, SH., Moh. Mahrus, SH | Kepala Kejaksaan Negeri Rembang |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ABDUL CHALIM BIN KARTUBI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
366.098.733,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI.
- Menerima permohonan provisi Penggugat seluruhnya.
- Meletakkan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat terdiri dari :
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tempat tinggal yang terletak di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Sale , Kabupaten Rembang.
DALAM KONVENSI/POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat unutuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat masih mempunyai hutang yang belum dibayar kepada Negara yaitu terpidana ABDUL CHALIM BIN KARTUBI sebesar Rp. 366.098.733 (tiga ratus enam puluh enam juta Sembilan puluh depalan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang-hutang yang belum dibayar tersebut sebesar Rp. 366.098.733 (tiga ratus enam puluh enam juta Sembilan puluh depalan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Rembang.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ; atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |