Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan tanah atas nama Manshur Kholil yang terletak di wilayah Desa Gonggang Persil Jl. Desa Kelas 082 Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang dengan luas 4765 m2 (empat ribu tujuh ratus enam puluh lima meter persegi) sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 89 yang batas- batasnya adalah Sebelah Barat : Tanah milik Sakdullah, Sebelah Utara:Tanah milik Sajad, Sebelah Timur : Tanah milik Sarpin, Sebelah Selatan : Jalan Desa / Jalan Raya Kalipang – Lodan, sesuai dengan surat ukur Nomor 39/Gonggang/2002, kepada Para Penggugat yang merupakan ahli waris dari almarhum Manshur Kholil
5. Menghukum Para Tergugat dan siapapun yang mendapat hak dari padanya atas Obyek perkara untuk mengosongkan tanah atas nama Manshur Kholil yang terletak di wilayah Desa Gonggang Persil Jl. Desa Kelas 082 Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang dengan luas 4765 m2 (empat ribu tujuh ratus enam puluh lima meter persegi) sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 89 yang batas- batasnya adalah Sebelah Barat : Tanah milik Sakdullah, Sebelah Utara:Tanah milik Sajad, Sebelah Timur : Tanah milik Sarpin, Sebelah Selatan : Jalan Desa / Jalan Raya Kalipang – Lodan, sesuai dengan surat ukur Nomor 39/Gonggang/2002 secara kosong tanpa beban apapun;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Moril kepada Para Penggugat total sebesar Rp 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
8. Menyatakan sah dan bernarga sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) atas tanah atas nama Manshur Kholil yang terletak di wilayah Desa Gonggang Persil Jl. Desa Kelas 082 Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang dengan luas 4765 m2 (empat ribu tujuh ratus enam puluh lima meter persegi) sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 89 yang batas- batasnya adalah Sebelah Barat : Tanah milik Sakdullah, Sebelah Utara:Tanah milik Sajad, Sebelah Timur : Tanah milik Sarpin, Sebelah Selatan : Jalan Desa / Jalan Raya Kalipang – Lodan, sesuai dengan surat ukur Nomor 39/Gonggang/2002.
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini
11. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|