| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
- Menetapkan secara hukum nama anak Para Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor: 3317-LU-19012026-0018,yang semula tertulis nama MUHAMMAD RAIYAN ELZIO lahir pada tanggal 02-01-2026, DIGANTI DAN DIRUBAH MENJADI MUHAMMAD DAYYAN AL GHIFARI lahir pada tanggal 02-01-2026;
- Memerintahkan menunjuk Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Rembang untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rembang untuk didaftarkan/dicatatkan dalam register yang sedang berjalan dan menerbitkan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon Nomor: 3317-LU-19012026-0018 yang semula tertulis nama MUHAMMAD RAIYAN ELZIO lahir pada tanggal 02-01-2026, DIGANTI DAN DIRUBAH MENJADI MUHAMMAD DAYYAN AL GHIFARI lahir pada tanggal 02-01-2026.
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon;
|