INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2026/PN Rbg | 1.OKTA HARY SUPRIYATNA Bin MOH INDRA DJAYA 2.ZULIAH Binti SAPURI 3.SAPURI Bin TARMIZI |
1.BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG REMBANG 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG 3.MUHAMMAD ISHADUL KHAQ |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2026/PN Rbg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | Gugatan_25Maret2026 | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa proses dan hasil lelang atas agunan / jaminan milik PENGGUGAT III berupa tanah seluas 2.956 M?2; yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00825 a/n SAPURI (PENGGUGAT III) yang terletak di Desa Plawangan, Kec. Kragan, Kab. Rembang, Jawa Tengah, yang telah dilakukan atau dilaksanakan lelang oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT II dengan TERGUGAT III sebagai Pembeli Lelang / Pemenang Lelang, dengan Harga Lelang sebesar Rp. 1.237.000.000,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang Nomor : 1377/09.01/2024-01 tanggal 10 September 2024, adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat serta batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan TERGUGAT II untuk membatalkan proses dan hasil lelang atas agunan / jaminan milik PENGGUGAT III berupa tanah seluas 2.956 M?2; yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00825 a/n SAPURI (PENGGUGAT III) yang terletak di Desa Plawangan, Kec. Kragan, Kab. Rembang, Jawa Tengah;
4. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT I merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT III sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 2.956 M?2; yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00825 a/n SAPURI (PENGGUGAT III), yang terletak di Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah;
6. Menyatakan sah, Uang Pengganti Pengembalian Harga Pembelian Lelang atas tanah seluas 2.956 M?2; yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00825 a/n SAPURI (PENGGUGAT III) yang terletak di Desa Plawangan, Kec. Kragan, Kab. Rembang, Jawa Tengah, sebesar Rp. 1.237.000.000,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dari PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT II;
7. Menyatakan bahwa Uang Pengganti Pengembalian Harga Pembelian Lelang atas tanah seluas 2.956 M?2; yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00825 a/n SAPURI (PENGGUGAT III) yang terletak di Desa Plawangan, Kec. Kragan, Kab. Rembang, Jawa Tengah, sebesar Rp. 1.237.000.000,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dari PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT II sebagai pelunasan pinjaman kredit PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
8. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama-sama untuk mengambil dan menerima Uang Pengganti Pengembalian Harga Pembelian Lelang atas tanah seluas 2.956 M?2; yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00825 a/n SAPURI (PENGGUGAT III) yang terletak di Desa Plawangan, Kec. Kragan, Kab. Rembang, Jawa Tengah, sebesar Rp. 1.237.000.000,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dari PARA PENGGUGAT di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang, selanjutnya oleh TERGUGAT II harus diserahterimakan kepada TERGUGAT I sebagai pelunasan kredit PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
9. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama-sama untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00825 a/n SAPURI (PENGGUGAT III) atas tanah seluas 2.956 M?2; yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Desa Plawangan, Kec. Kragan, Kab. Rembang, Jawa Tengah, yang dikuasai (dibawa) oleh TERGUGAT III kepada PARA PENGGUGAT di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang;
10. Menyatakan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00825 a/n SAPURI (PENGGUGAT III) atas tanah seluas 2.956 M?2; yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Desa Plawangan, Kec. Kragan, Kab. Rembang, Jawa Tengah, apabila telah dibaik nama menjadi a/n TERGUGAT III (MUHAMMAD ISHADUL KHAQ) adalah batal demi hukum;
11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00825 a/n SAPURI (PENGGUGAT III) atas tanah seluas 2.956 M?2; yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Desa Plawangan, Kec. Kragan, Kab. Rembang, Jawa Tengah, yang telah dibaik nama menjadi a/n TERGUGAT III (MUHAMMAD ISHADUL KHAQ) dan dikembalikan seperti semula;
12. Menyatakan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00825 a/n SAPURI (PENGGUGAT III) atas tanah seluas 2.956 M?2;, yang diatasnya berdiri bangunan rumah, yang terletak di Desa Plawangan, Kec. Kragan, Kab. Rembang, Jawa Tengah, yang telah dibebani Hak Tanggungan adalah hapus dan dicoret;
13. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menghapus dan mencoret atas status Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00825 a/n SAPURI (PENGGUGAT III) atas tanah seluas 2.956 M?2; yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Desa Plawangan, Kec. Kragan, Kab. Rembang, Jawa Tengah, yang telah dibebani Hak Tanggungan;
14. Menyatakan sebagai akibat hukum atas batalnya proses dan hasil lelang atas agunan / jaminan milik PENGGUGAT III, terhadap pengembalian atas uang Pembelian Lelang termasuk Uang Jaminan Lelang yang telah disetor oleh TERGUGAT III sebagai Peserta Lelang, tindak lanjut penyelesaiannya menjadi domain TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan TERGUGAT III sendiri;
15. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap tanah seluas 2.956 M?2; yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00825 a/n SAPURI (PENGGUGAT III), yang terletak di Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah;
16. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi ((uitvoerbaar bij voorraad);
17. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
