| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan penjulan sebidang Tanah dan bangunan Hak Guna Bangunan Nomor : 00256 a/n. NOVITA ASMARANI (Penggugat) dengan luas 103 M2 tanpa adanya pemberitahuan dan/atau pengumunan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Penjualan Lelang terhadap Tanah dan bangunan yang terdaftar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00256 a/n. NOVITA ASMARANI (Penggugat) dengan luas 103 M2 tanpa adanya pemberitahuan dan/atau pengumunan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I oleh Tergugat II cacat hukum dan batal demi hukum;
4. Menyatakan peralihan hak atas sebidang tanah dan bangunan yang terdaftar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00256 dari Penggugat ke Tergugat III cacat hukum dan batal demi hukum;
5. Menghukum Para Tergugat untuk segera melaksanakan proses pembatalan penjualan lelang dan mengembalikan Tanah dan banguanan yang terdaftar dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00256 a/n. Tergugat III (DENI EFENDI) dengan luas 103 M2, yang berkedudukan di Desa Kabongan Kidul Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang mengembalikannya kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 300.000.000( Tiga ratus juta rupiah) Kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika;
7. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika;
8. Menghukum Tergugat I atau siapa pun menguasai atau mendapatkan hak darinya, untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00256 kepada Penggugat;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000.(satu juta rupiah) per-hari setiap kali Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
11. Menyatakan putusan ini, dapat dilaksanakan lebih dulu (Uit Voerbaar bij Vooraad) , meski pun ada banding maupun kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR;
A T A U:
Memberikan putusan yang se adil-adilnya sebagaimana Majelis Hakim yang Terhormat menganggap patut dan adil.
|