Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2023/PN Rbg | TEGUH ARIFIANTO | 1.NUR HARIYANTI 2.ADIS BANGUN SETIAWAN 3.JONI WAHYU KRISNAWAN 4.MULYANTO 5.KEPALA DESA LANDOH 6.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN REMBANG |
Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2023/PN Rbg | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Nov. 2023 | ||||||||||||||
Nomor Surat | gugatan_ 14 Nopember 2023 | ||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | P R I M A I R :
Utara : Sutrisno Barat : Tanah Negoro Selatan : Samsi Timur : Kuburan 3. Menyatakan perbuatan dari Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 yang mengalihkan hak berdasar waris atas bidang tanah Objek Sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum ; 4. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum atas Sertifikat Hak Milik atasnama Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 pada bidang tanah Objek Sengketa ; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 yang mengalihkan hak berdasar jual beli kepada Tergugat 4, tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum ; 6. Menyatakan perbuatan dari Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, yang menguasai tanah, dan mendirikan bangunan pada bidang tanah Objek Sengketa, tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari Penggugat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum ; 7. Menyatakan perbuatan Tergugat 5 yang menerbitkan Surat Keterangan Waris yang dibuat dengan tanpa menyertakan Penggugat sebagai salah satu ahli waris adalah sebagai perbuatan melawan hukum ; 8. Menyatakan tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum atas Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh Tergugat 5 ; 9. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 untuk menyerahkan kepada Penggugat atas bidang tanah dan bangunan pada bidang tanah Objek Sengketa dalam keadaan bersih dan kosong dari bangunan serta bebas dari beban tanggungan apapun secara sukarela, yang apabila tidak mau secara sukarela melaksanakanya dapat meminta bantuan dari aparat keamanan negara ; 10. Menyatakan perbuatan dari Tergugat 6 yang mencatat peralihan hak atas tanah Objek Sengketa menjadi Hak Milik atasnama Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 berdasar waris, dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum ; 11. Menyatakan tidak sah / tidak memiliki kekuatan hukum / batal demi hukum pencatatan dan penerbitan hak oleh Tergugat 6 pada bidang tanah Objek Sengketa menjadi atasnama Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 ; 12. Menyatakan tidak sah / tidak memiliki kekuatan hukum / batal demi hukum peralihan hak dari Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 kepada Tergugat 4 pada bidang tanah Objek Sengketa sehingga menjadi Sertifikat Hak Milik atasnama Tergugat 4 ; 13. Menghukum kepada Tergugat 6 (BPN Rembang) untuk mencoret pencatatan pada buku Sertifikat Hak Milik atasnama Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, pada bidang tanah Objek Sengketa ; 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sebesar Rp. 245.000.000,- (terbilang: dua ratus empat puluh lima juta rupiah) atas perbuatan melawan hokum yang dilakukanya sehingga menyebabkan kerugian material maupun immaterial yang diderita oleh Penggugat ; 15. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; 16. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) atas bidang tanah-tanah Objek Sengketa ; 17. Menghukum Para Tergugat untuk secara sendiri-sendiri atau bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |