INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 39/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | PT BPR ARTHA HUDA ABADI | 1.SULAEMAN 2.DEWI SULISTYORINI 3.EDY SUYONO 4.IKE SRI HERMIATI |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 39/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | Gugatan Sederhana_22Oktober2025 | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 264.828.600,00 | ||||||||||
| Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 128 tanggal 10 Januari 2024 dan ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT Nomor 194 tanggal 26 Maret 2025.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 128 tanggal 10 Januari 2024 dan ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT Nomor 194 tanggal 26 Maret 2025.
• Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 264.828.600,- ( dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 3 berupa : sebidang tanah beserta bangunan rumah yang ada diatasnya, Sertifikat Hak Milik atas nama: EDY SUYONO. Nomor SHM.: 27 Terletak di desa Dadapmulyo Kecamatan : Sarang Kabupaten REMBANG Seluas: 1.552 m?2;, NIB: 11.14.05.16.00001 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Jalan desa
Batas Selatan : Suwadak.
Batas Barat : Tarmin
Batas Timur : Jalan
dijual melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat 1;
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
II. Subsidair:
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
