Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2019/PN Rbg IKA PUTRI HARVIANTI, SH ABDUL ABAS Als ABAS Bin MUKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2019/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-20/0.3.21/Ep.1/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1IKA PUTRI HARVIANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ABAS Als ABAS Bin MUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa ABDUL ABAS ALS ABAS BIN MUKRI (ALM) pada hari kamis tanggal 07 Februari 2019 sekira pukul 03.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Februari Tahun 2019, bertempat di dalam Rumah Makan ADIMULIA tepatnya di Desa Leran Rt.001 Rw.003 Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A3S warna casing merah, lebar layar 6, 2 inch No. Imei I : 866342043289197, No. Imei II : 866342043289189 dan terdapat silicon hP terbuat dari bahan plastic transparan, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yaitu Saksi SUPIYATUN NINGSIH BINTI SULIYANTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari rabu sekira pukul 22.00 wib, Terdakwa ABDUL ABAS ALS ABAS BIN MUKRI (ALM) berangkat dari rumah mertua Terdakwa di Desa Soditan Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro menuju kerumah kakak Terdakwa di Desa Leran Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang. setelah sampai di rumah kakak Terdakwa, Terdakwa menunggui adik Terdakwa yang sedang sakit dirumah kakak Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 02.45 Wib Terdakwa keluar dari rumah kakak Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro milik Terdakwa dengan maksud mencari barang yang bisa diambil. Lalu Terdakwa mendatangi rumah makan ADIMULIA yang berada di sebelah timur Pom Bensin tepatnya di Desa Leran Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang. kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah makan dan mendekati meja kasir. Setelah masuk kedalam rumah makan, Terdakwa melihat saksi SUPIYATUN NINGSIH BINTI SULIYANTO sedang tidur dibawah meja kasir dengan beralaskan tikar dan Terdakwa juga melihat 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A3S warna casing merah yang terdapat silicon HP terbuat dari bahan plastic transparan berada di samping saksi SUPIYATUN. Dikarenakan keadaan sepi, Terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dan menyimpan dilempitan sarung yang dipakai Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meninggalkan rumah makan ADIMULIA dan menuju rumah kakak Terdakwa. Kemudian sekira pukul 04.00 wib Terdakwa pulang kerumah mertua Terdakwa dan mengganti simcard yang ada di handphone tersebut dengan simcard baru. Dikarenakan belum terjual, 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A3S warna casing merah yang terdapat silicon HP terbuat dari bahan plastic transparan tersebut dipergunakan sendiri oleh Terdakwa.---------------------------     
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A3S warna casing merah yang terdapat silicon HP terbuat dari bahan plastic transparan tersebut adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya dipergunakan untuk membayar hutang.------------------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABDUL ABAS ALS ABAS BIN MUKRI (ALM) mengakibatkan saksi SUPIYATUN NINGSIH BINTI SULIYANTO menderita kerugian sekira Rp 1.999.000,- (satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).-------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP. -------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa terdakwa ABDUL ABAS ALS ABAS BIN MUKRI (ALM) pada hari kamis tanggal 07 Februari 2019 sekira pukul 03.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Februari Tahun 2019, bertempat di dalam Rumah Makan ADIMULIA tepatnya di Desa Leran Rt.001 Rw.003 Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A3S warna casing merah, lebar layar 6, 2 inch No. Imei I : 866342043289197, No. Imei II : 866342043289189 dan terdapat silicon hP terbuat dari bahan plastic transparan, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yaitu Saksi SUPIYATUN NINGSIH BINTI SULIYANTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari rabu sekira pukul 22.00 wib, Terdakwa ABDUL ABAS ALS ABAS BIN MUKRI (ALM) berangkat dari rumah mertua Terdakwa di Desa Soditan Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro menuju kerumah kakak Terdakwa di Desa Leran Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang. setelah sampai di rumah kakak Terdakwa, Terdakwa menunggui adik Terdakwa yang sedang sakit dirumah kakak Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 02.45 Wib Terdakwa keluar dari rumah kakak Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro milik Terdakwa dengan maksud mencari barang yang bisa diambil. Lalu Terdakwa mendatangi rumah makan ADIMULIA yang berada di sebelah timur Pom Bensin tepatnya di Desa Leran Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang. kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah makan dan mendekati meja kasir. Setelah masuk kedalam rumah makan, Terdakwa melihat saksi SUPIYATUN NINGSIH BINTI SULIYANTO sedang tidur dibawah meja kasir dengan beralaskan tikar dan Terdakwa juga melihat 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A3S warna casing merah yang terdapat silicon HP terbuat dari bahan plastic transparan berada di samping saksi SUPIYATUN. Dikarenakan keadaan sepi, Terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dan menyimpan dilempitan sarung yang dipakai Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meninggalkan rumah makan ADIMULIA dan menuju rumah kakak Terdakwa. Kemudian sekira pukul 04.00 wib Terdakwa pulang kerumah mertua Terdakwa dan mengganti simcard yang ada di handphone tersebut dengan simcard baru. Dikarenakan belum terjual, 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A3S warna casing merah yang terdapat silicon HP terbuat dari bahan plastic transparan tersebut dipergunakan sendiri oleh Terdakwa.---------------------------    
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A3S warna casing merah yang terdapat silicon HP terbuat dari bahan plastic transparan tersebut adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya dipergunakan untuk membayar hutang.-----------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABDUL ABAS ALS ABAS BIN MUKRI (ALM) mengakibatkan saksi SUPIYATUN NINGSIH BINTI SULIYANTO menderita kerugian sekira Rp 1.999.000,- (satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).-------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya