Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2024/PN Rbg NURIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat permohonan_29 April 2024
Pemohon
NoNama
1NURIANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JUMIATI, SHNURIANA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa Ayah PEMOHON yang bernama WARSI Bin SARIBAN, telah meninggal dunia di Rembang tanggal 20-05-2007, Lahir di Rembang tanggal 01-01-1946 ;
  3. Memberi  ijin/memerintahkan  kepada  PEMOHON  untuk segera  melaporkan / mendaftarkan Akta kematian  Ayah PEMOHON yang bernama  WARSI Bin SARIBAN kepada  Kantor  Dinas  Kependudukan  dan Pencatatan  Sipil  (Dindukcapil) Kabupaten Rembang,  sejak  diterimanya  salinan  penetapan  Pengadilan Negeri Rembang oleh PEMOHON, dan memerintahkan Pejabat Pencatatan  Sipil  Kabupaten Rembang yang berwenang  untuk  itu,  untuk  melakukan  pencatatan  peristiwa  penting  kematian tersebut,  dengan  membuat  catatan  pinggir  pada  Register  Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON;

SUBSIDAIR :

Mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak