Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Rbg PT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Rembang SAHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat 145/GS/BKK-002/V/2024
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Rembang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. Sugeng MariyantoPT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Rembang
Tergugat
NoNama
1SAHADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.273.600,00
Petitum

 

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 09/ADMPK/02/III/2023;
3.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT;
4.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT  telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 09/ADMPK/02/III/2023;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 31.273.600,- (tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah), dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan berupa Sertifikat Tanah Pertanian:
1.    Sertifikat Tanah Pertanian Nomor. BV344124, No Hak Milik. 00487, No Surat Ukur. 172/Padaran/2017, No Identifikasi Bidang Tanah. 11.14.10.05.00664, Luas. 4.418 m2, Letak di Desa Padaran Rembang, AN. Sahadi.
Dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan hasil penjualan lelang tersebut dipergunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di persidangan, termasuk biaya sita jaminan dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. Atau apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak