Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Rbg PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Rembang, Unit Sarang 1.Asroli
2.Layyinatus Sobiroh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 22 Mar. 2021
Nomor Surat gugatan sederhana_22 Maretl 2021
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Rembang, Unit Sarang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1a. Anton Umboro Sakti, b. Ali Muhtadi, c. Fendie Cakra Wibawa d. Muhammad Aryanto, e. Agus PriyonoPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Rembang, Unit Sarang
Tergugat
NoNama
1Asroli
2Layyinatus Sobiroh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.291.998,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.888/6033/6/2015 tanggal 27/06/2015;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.888/6033/6/2015 tanggal 27/06/2015;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;
  • Tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Sarangmeduro, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 380 /Desa Sarangmeduro, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang atas nama Asroli dengan Luas 46 m2 (empat puluh enam meter persegi), berdasarkan Gambar Situasi tanggal 07 Oktober 2008, No. 140/Sarangmeduro/2008;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 44.291.998,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu SHM No. 380 /Desa Sarangmeduro, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang atas nama Asroli dengan Luas 46 M2 berdasarkan surat ukur No. 140/Sarangmeduro/2008 tanggal 07 Oktober 2008,

Melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak