Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Rbg PT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Rembang WARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat gugatan sederhana_11 Desember 2023
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Rembang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. Sugeng MariyantoPT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Rembang
2Dwi Yanwar DiniartoPT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Rembang
3Novi Retno WulandariPT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Rembang
Tergugat
NoNama
1WARIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.000.248,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0142/KC-02/SPK/F.01/KMK/III/2022;

3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT;

4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT  telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor :  0142/KC-02/SPK/F.01/KMK/III/2022  ;

Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 17.000.248 ( Tujuh belas juta dua ratus empat puluh  delapan rupiah), dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan :tanah dan /atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00398 Kelurahan PACAR Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, dengan luas 58 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 04/Pacar/2014 Tanggal 27 Maret 2014  atas nama WARIYANTO, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan hasil penjualan lelang tersebut dipergunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di persidangan,termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini.

Atau apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak