Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menunda pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas obyek jaminan kredit, (obyek hak tanggungan) yang diajukan oleh TERGUGAT III sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rembang Nomor : 05/Pdt.Eks/2020/PN.Rbg, atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01810, luas 4008 M2; terletak di Desa Kabongan Kidul, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan bahwa LELANG atas obyek jaminan kredit (obyek hak tanggungan) yang dilakukan oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT II pada tanggal 09 Desember 2016 sebagaimana tertuang dalam RISALAH LELANG Nomor : 2092/2016, Tanggal 09 Desember 2016, yang dibuat oleh BUDI HARTANTO selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Semarang, batal demi hukum, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan berakhir perjanjian kredit yang dibuat oleh PENGGUGATÂ dengan TERGUGAT I dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan TERGUGAT I selaku Kreditur tidak berhak atas pemenuhan perjanjian kredit atas kewajiban PENGGUGAT selaku Debitur ;
- Menyatakan obyek jaminan kredit (obyek hak tanggungan/obyek lelang) serta merta harus dikembalikan kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT III untuk menyerahkan SHM Nomor : 01810, luas 4008 M2; kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT IV untuk membalik nama SHM Nomor : 01810, luas 4008 M2 dari a/n SUTINI (TERGUGAT III) dikembalikan semula kepada a/n SARMAN :
- Menyatakan Hak TERGUGAT III selaku Pembeli Lelang atas Objek Lelang berakhir dan Hak Pembeli Lelang tidak dilindungi oleh hukum ;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR:
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |