| Dakwaan |
- D A K W A A N :
------- Bahwa terdakwa ALIMAN Bin MUHAMMAD GINO ; pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025, sekira pukul 02.30 WIB atau setidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025, bertempat di Puskesmas Sarang 1 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang atau setidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ; yang dilakukan terdakwa antara lain dengan uraian kejadian atau cara sebagai berikut : -------
- Bahwa sejak terdakwa bebas dari penjara di LP Tuban pada bulan April 2025, terdakwa pulang ke rumah di Pasuruan, dan setelah sehari di rumah, terdakwa memutuskan pergi ke Sarang – Rembang untuk mencari pekerjaan sebagai nelayan. Dan setelah berada di Sarang terdakwa ikut bekerja sebagai ABK kapal penangkap ikan “ DUA SAUDARA “, dan terdakwa tinggal di sebuah Masjid yang terletak di sebelah timurnya TPI Sarang.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025, sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa membeli 2 ( Dua ) botol minuman keras jenis Anggur Kolesom, setelah itu terdakwa meminumnya di TPI Sarang ; kemudian pada pukul 22.00 WIB selesai meminum minuman keras terdakwa pergi ke pasar Sarang untuk membeli makanan, dan setelah itu terdakwa menuju Puskesmas Sarang 1 Rembang untuk mencari sasaran barang curian sepeda motor. Namun karena masih banyak orang beraktifitas, dan kondisi terdakwa juga masih mabuk minuman keras, terdakwa memutuskan untuk istirahat dan tidur di teras Puskesmas Sarang 1 Rembang tersebut;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025, sekira pukul 02.30 WIB terdakwa terbangun, lalu terdakwa memperhatikan orang di sekitar tempat Puskesmas Sarang 1 Rembang tersebut, terdakwa melihat situasi sudah sepi, orang-orang yang ada di Puskesmas Sarang 1 tersebut pada tidur, setelah sekira 30 menit terdakwa mengawasi lingkungan sekitar, setelah memastikan sikon aman, terdakwa kemudian menuju kamar rawat inap pasien yang ada di pojok yaitu kamar korban RIANA DWI ASTUTI Binti SUBIANTO ; terdakwa melihat pintunya tertutup tapi tidak rapat alias tak terkunci, setelah itu terdakwa membuka pintu dan masuk ke dalam kamar rawat inap korban tersebut, terdakwa tanpa ijin pemiliknya yaitu korban, terdakwa membuka lemari dan melihat ada tas, dan saat terdakwa mengangkat tas tersebut ada kunci remot kontak sepeda motor Honda Vario warna Merah Tahun 2022 dengan No. Rangka : MH1KF0113NK258727 No. Mesin: KF01E1258840, No. Pol : K-2161-TW milik korban di bawahnya, lalu terdakwa mengambil remot sepeda motor honda vario tersebut, kemudian terdakwa menuju area tempat parkir sepeda motor, lalu terdakwa mencoba memencet tombol remote kontak dan mengarahkan ke parkiran sepeda motor, dan ternyata ada salah satu sepeda motor yang terkoneksi yaitu honda vario milik korban, lalu terdakwa mendekati spm honda vario milik korban tersebut, kemudian menstarter dan hidup mesinnya kemudian terdakwa membawa spm honda vario milik korban ke Pasuruan Jawa Timur ketempat SUTRIS (status DPS) dengan niat akan menjual SPM honda vario milik korban kepada SUTRIS ; seperti sebelum-sebelumnya ketika terdakwa berhasil mendapatkan SPM curian selalu dijualnya kepada SUTRIS alamat di Pasuruan.
- Bahwa Kemudian pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025, sekira pukul 12.00 Wib terdakwa sampai di Desa Tambaklekok Kec. Lekok Kab. Pasuruan, lalu terdakwa menemui saudara SUTRIS, untuk menjual sepeda motor honda vario milik korban. Dan saat itu terdakwa jual seharga Rp.4.000.000, - ( Empat Juta Rupiah ) dibayar tunai oleh SUTRIS. Kemudian uang tersebut terdakwa berikan kepada Ibu terdakwa (NUR SAFIAH) sejumlah Rp.400.000,- ( Empat Ratus Ribu Rupiah ), lalu terdakwa juga memberikan uang kepada ketiga adik terdakwa dengan masing – masing terdakwa berikan Rp.100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ), lalu terdakwa pergi ke komplek Pelacuran bersama SUTRIS, MUHIT dan MASIT. Disana mereka berempat karaokean dan meminum–minuman keras jenis Anggur Merah. Dan saat itu terdakwa membayari minuman keras sebesar Rp.1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), kemudian esok harinya terdakwa pergi meminum-minuman keras lagi di warung belakang Swalayan Ramayana di Pasuruan, dan menghabiskan uang sekira Rp.470.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), dan sisanya telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban RIANA DWI ASTUTI Binti SUBIANTO mengalami kerugian sebesar ±Rp.27.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah );
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP -------
Rembang, 10 Desember 2025.-
Jaksa Penuntut Umum
MUCHAMMAD WACHID ADDRIAN, SH
JAKSA MUDA NIP.197104041998031006
|