| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 112 tanggal 19 September 2022, ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT Nomor : 161 tanggal 19 September 2023 dan ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT Nomor : 106 tanggal 18 Desember 2024.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 106 tanggal 18 Desember 2024.
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang sebesar Rp 294.800.000,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 1 berupa : sebidang tanah pertanian, Sertifikat Hak Milik atas nama: WINARTI. Nomor SHM.: 00595 Terletak di desa Sudan Kecamatan : Kragan Kabupaten REMBANG Seluas: 4283 m?2;, NIB: 11.14.12.16.00242 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Jalan
Batas Selatan : Suhadi Shunhaji-Parmi.
Batas Barat : Sujatmiko
Batas Timur : Sujadi jumaitun
dijual melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, dan hasilnya untuk pelunasan hutang Tergugat 1;
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul |