Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2025/PN Rbg PT BPR ARTHA HUDA ABADI 1.WINARTI
2.CHOMARUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat GugatanSederhana_22September2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA HUDA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WINARTI
2CHOMARUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 294.800.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 112 tanggal 19 September 2022, ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT Nomor : 161 tanggal 19 September 2023 dan ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT Nomor : 106 tanggal 18 Desember 2024.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 106  tanggal 18 Desember  2024.
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang  sebesar Rp 294.800.000,-  secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 1 berupa : sebidang tanah pertanian,  Sertifikat Hak Milik atas nama: WINARTI.  Nomor SHM.: 00595 Terletak di desa Sudan  Kecamatan : Kragan Kabupaten REMBANG Seluas: 4283 m?2;, NIB: 11.14.12.16.00242 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Jalan
Batas Selatan : Suhadi Shunhaji-Parmi.
Batas Barat : Sujatmiko
Batas Timur : Sujadi jumaitun
dijual melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, dan hasilnya  untuk pelunasan hutang Tergugat 1;
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak