Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Rbg 1.AHMAD ZAIM WAHYUDI, S.H., M.H.
2.AHMAD ZA`IM WAHYUDI, S.H.,M.H
GANGSAR ARIANTO Bin SANUSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-66/M.3.21/Eoh.2/03/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ZAIM WAHYUDI, S.H., M.H.
2AHMAD ZA`IM WAHYUDI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GANGSAR ARIANTO Bin SANUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa GANGSAR ARIANTO Bin SANUSI pada hari Selasa  tanggal  26 Desember 2023 sekira pukul 04.30 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat di Ranu Kafe turut tanah Kelurahan Kutoharjo Kec. Rembang Kab. Rembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “,  perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut  : -----

  • Berawal pada hari Selasa Tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 04.30 Wib terdakwa berjalan kaki di sekitaran Cafe Ranu. Kemudian terdakwa melihat Cafe Ranu keadaan sepi, lalu terdakwa mengamati keadaan sekitar dirasa aman lalu terdakwa berjalan memasuki halaman Cafe Ranu melalui belakang Cafe, selanjutnya terdakwa mencoba memasuki kafe melalui pintu belakang diketahui pintunya terkunci lalu terdakwa memaksa membuka pintu dengan cara mendobrak pintu belakang sampai handel pintu tersebut rusak, namun pintu belum dapat terbuka.kemudian terdakwa mencoba untuk masuk ke dalam Cafe Ranu melalui pintu samping sebelah selatan dengan toilet, diketahui pintunya terkunci lagi lalu terdakwa memaksa membuka pintu dengan cara mendorong badanya sekuat tenaga dan akhirnya terbuka, lalu terdakwa berhasil masuk didalam Cafe Ranu, selanjutnya terdakwa menuju meja kasir, diketahui di laci meja kasir ada 1 (satu) buah Handphone ipohone warna hitam selanjutnya tanpa seizin saksi Bukhori handphone tersebut diambil dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa setelah itu terdakwa berusaha membuka kotak laci warna hitam dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa kesulitan selanjutnya kotak laci tersebut diangkat dengan kedua tangan dibawa menuju tempat dapur yang selanjutnya terdakwa menaruh kotak laci warna hitam tersebut diatas freezer/pendingin tempat menyimpan makanan, setelah itu terdakwa melihat ada sebuah pisau dapur yang terletak diatas meja kemudian terdakwa  mengambil pisau tersebut lalu oleh terdakwa digunakan  untuk merusak lubang kunci kotak laci dengan cara memasukkan ujung pisau dapur tersebut ke lubang kunci sampai ujung pisau dapur patah namun kunci laci masih belum berhasil membuka. Lalu terdakwa mencari keberadaan kunci laci dimaksud dengan cara kembali ketempat meja kasir, selanjutnya ditemukan kuncinya masih berada dibawah meja kasir. Selanjutnya terdakwa mengambil dan kemudian memasukan kunci tersebut ke laci. Kemudian terdakwa berhasil membuka laci yang didalamnya ada uang Rp 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya oleh terdakwa uang tersebut diambil tanpa seizin saksi Bukhori.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi AHMAD BUKHORI Bin WARSONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP. -------------------------------------------

 

 

 

                                                                                         

      Rembang, 07  Maret 2024

                                                                                               Penuntut Umum

 

 

           

                                                                                    Ahmad Za’im Wahyudi, S.H.,MH

     Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya