| Petitum |
PRIMAIR;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah tebukti melakukan Perbuatan
Melawan Hukum;
3. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik Nomor: 00401 Desa Kebloran
Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang seluas 204 M2 (dua ratus empat meter
persegi) atas nama PENGGUGAT dengan batas batas:
- Sebelah Utara : Tanah milik TRIONO, / semula bagian TERGUGAT
- Sebelah Barat : Taman Kanak Kanak MASITOH, dan MUSHOLA;
- Sebelah Selatan : Tanah milik WATMI;
- Sebelah Timur : Jalan Desa
4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membongkar dan
mengkosongkan dari bangunan Rumah Kayu yang berdiri diatas tanah hak milik
PENGGUGAT tanpa syarat dan atas biaya sendiri ;
5. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tidak bertempat tinggal di
rumah yang berdiri di atas tanah hak milik PENGGUGAT, dengan tanpa syarat
6. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng mengganti
kerugian baik kerugian Materiil dan Imateriil kepada PENGGUGAT berupa uang sebasar
Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
walaupum timbul Verzet maupun Banding;
8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono) |