Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2021/PN Rbg PT. BPR BANK REMBANG (Perseroda) 1.KASMANI
2.NGAPI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2021/PN Rbg
Tanggal Surat Kamis, 17 Jun. 2021
Nomor Surat gugatan sederhana_17 Juni 2021
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BANK REMBANG (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINUDIN, SH.MH., ANDHIKA WIDYA K, SH., SUKAMTO, S.H., PRASTYO REZKI SUSANTO,SHPT. BPR BANK REMBANG (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1KASMANI
2NGAPI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LASMIYATIKASMANI
Nilai Sengketa(Rp) 172.444.552,00
Petitum

 PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya sejumlah adalah sebagai berikut:
  1. Tunggakan Pokok       : sebesar Rp 133.164.545,-
  2. Tunggakan Bunga       : sebesar Rp 39.280.004,-

Total Pelunasan          : sebesar Rp 172.444.552,- (seratus tujuh puluh dua juta empat ratus empat puluh empat ribu lima ratus lima puluh dua rupiah), yang harus dibayar lunas/tunai oleh Tergugat I (KASMANI) sebagai Debitur kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus;

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda / kekayaan milik Tergugat atau atas barang jaminan hutang dari Tergugat, untuk nantinya dijual lelang melalui Kantor KPKLN Semarang atas barang berupa:

  1. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang ada diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak sebagai berikut: 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor: 929, luas tanah 380 M2, jenis Bangunan Rumah, atas nama pemegang hak NGAPI, sesuai dengan surat ukur Nomor: 155/Dresikulon, tanggal 9 Mei 2016, alamat pemegang hak Desa Dresi Kulon Kecamatan Koliori Kabupaten Remang, dengan nilai transaksi sebesar Rp 100, 000, 000,-;
  2. 1 (satu) unit kendaraan bermotor beserta BPKB dengan spesipikasi: BPKB Nomor: K-06505360, Jenis: Mobil Beban, Merk: Mitsubihsi, tahun: 1993, Bahan Bakar: Solar, No. Rangka: FE114E072155, No. Mesin: 4D31C412331, Nopol: K 1565 KE, atas Nama Pemilik: MARIANTO. dengan nilai transaksi sebesar Rp 60, 000, 000,-;

Dan hasilnya untuk memenuhi pembayaran kepada Penggugat sesuai dengan rincian hutang yang sah menurut system Perbankan;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini;

SUBSIDAIR:

            Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak