Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2021/PN Rbg | PT. BPR BANK REMBANG (Perseroda) | 1.KASMANI 2.NGAPI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jul. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2021/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat | gugatan sederhana_17 Juni 2021 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 172.444.552,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
Total Pelunasan : sebesar Rp 172.444.552,- (seratus tujuh puluh dua juta empat ratus empat puluh empat ribu lima ratus lima puluh dua rupiah), yang harus dibayar lunas/tunai oleh Tergugat I (KASMANI) sebagai Debitur kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda / kekayaan milik Tergugat atau atas barang jaminan hutang dari Tergugat, untuk nantinya dijual lelang melalui Kantor KPKLN Semarang atas barang berupa:
Dan hasilnya untuk memenuhi pembayaran kepada Penggugat sesuai dengan rincian hutang yang sah menurut system Perbankan; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini; SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |