Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 18 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
12/Pdt.G/2023/PN Rbg |
Tanggal Surat |
Minggu, 15 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
gugatan_15 Oktober 2023 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HEFI IRAWAN, S.H., SENNYKA ERNAWATI, S.H., MULYADI, S.H., ISA AMSYARI, S.H | Suwarno |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Sawal bin Rasmo Rakijo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ABD. MUN'IM, S.Pd., S.H., CPM | Sawal bin Rasmo Rakijo | 2 | SUDAIB | Sawal bin Rasmo Rakijo |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala desa gunung sari | 2 | Widodo sekertaris desa gunung sari | 3 | Madiyono kepala dusun dukuh pentil gunung sari | 4 | Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli dibawah tangan yang ditandatangani tergugat tanggal 24 Febuari 1996 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang seluas 950 Meter Persegi dengan Sertifikat Hak Milik No.234, No.Pembukuan 1131/1985 yang berada di Desa Gunungsari,Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang atas nama Rasmo Rakijo adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan tanah 950 Meter Persegi dengan Sertifikat Hak Milik No.234, No.Pembukuan 1131/1985 yang berada di Desa Gunungsari,Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang atas nama Rasmo Rakijo,Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.234,No.Pembukuan 1131/1985, yang semula atas nama Rasmo Rakijo menjadi Suwarno.
- Memerintahkan Turut Tergugat IV untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.234, No.Pembukuan 1131/1985, yang semula atas nama Rasmo Rakijo menjadi Suwarno.
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III & Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Rembang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono )
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |