Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2025/PN Rbg PT BPR ARTHA HUDA ABADI 1.SUJARWO
2.SITI MAISAROH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat GugatanSederhana_24November2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA HUDA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUJARWO
2SITI MAISAROH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 132.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 220 tanggal 25-02-2025.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 220 tanggal 25-02-2025.
• Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 132.000.000,- (serratus tiga puluh dua ribu rupiah )  secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 1 berupa : sebidang tanah perumahan,  Sertifikat Hak Milik atas nama: SUJARWO.  Nomor SHM.: 00361 Terletak di desa Sekarsari  Kecamatan : Sumber Kabupaten REMBANG Seluas: 829 m?2;, NIB: 11.14.01.18.00309 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Sukamto
Batas Selatan : Yanti.
Batas Barat : Sukar/paini
Batas Timur : Jalan Desa
dijual melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat 1;
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
 
II. Subsidair: 
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak