INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | PT BPR ARTHA HUDA ABADI | 1.SUJARWO 2.SITI MAISAROH |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | GugatanSederhana_24November2025 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 132.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 220 tanggal 25-02-2025.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 220 tanggal 25-02-2025.
• Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 132.000.000,- (serratus tiga puluh dua ribu rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 1 berupa : sebidang tanah perumahan, Sertifikat Hak Milik atas nama: SUJARWO. Nomor SHM.: 00361 Terletak di desa Sekarsari Kecamatan : Sumber Kabupaten REMBANG Seluas: 829 m?2;, NIB: 11.14.01.18.00309 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Sukamto
Batas Selatan : Yanti.
Batas Barat : Sukar/paini
Batas Timur : Jalan Desa
dijual melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat 1;
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
II. Subsidair:
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
