Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2021/PN Rbg | Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) | 1.KOPERASI SERBA USAHA BANGKIT MANDIRI 2.MUH TAHIR, B.Sc 3.SUKARI 4.ANI PARMAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Mar. 2021 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2021/PN Rbg | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Mar. 2021 | ||||||||||
Nomor Surat | gugatan_15 maret 2021 | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
di Rembang, RT. 012 / RW. 005, Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. b. SUKARI ( TERGUGAT III)
c. ANI PARMAN (TERGUGAT IV) di Rembang, RT. 012 / RW. 005, Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. 2. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk memblokir Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan yang menjadi tempat tinggal atau alamat domisili tersebut menghindari apabila ada pengalihan hak dari TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV kepada nama lain. DALAM POKOK PERKARA:
a.Akta Perjanjian Pinjaman Nomor : 146 tanggal 24 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ngadino, S.H., M.H. Notaris di Semarang; b. Akta Pengakuan Hutang Nomor : 147 tanggal 24 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ngadino, S.H., M.H. Notaris di Semarang; c. Akta Jaminan Fidusia Nomor : 148 tanggal 24 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ngadino, S.H., M.H. Notaris di Semarang; d. Akta Penjaminan Perorangan Nomor : 149 tanggal 24 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ngadino, S.H., M.H. Notaris di Semarang. 4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar sisa kewajiban pengembalian atau pelunasan dana bergulir kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 275.749.072,-(dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh puluh dua Rupiah). Berdasarkan Kartu Piutang PENGGUGAT tertanggal 02 Maret 2021 dengan rincian sebagai berikut: Kartu Piutang I Cut Off Hutang Pokok 05 Februari 2018; Cut Off Perhitungan Denda
Rp.23.932.658,- (dua puluh tiga Juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh delapan Rupiah);
Rp.0,-(nol Rupiah);
Rp.23.932.658,- (dua puluh tiga Juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima pulu delapan Rupiah);dan
Rp.0,-(nol Rupiah)
Kartu Piutang II Cut Off Hutang Pokok 27 Februari 2018; Cut Off Perhitungan Denda 21 Agustus 2015;
Rp. 207.835.600,- (dua ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima enam ratus ribu Rupiah);
Rp. 207.835.600,- (dua ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima enam ratus ribu Rupiah);
Rp,22.763.803,- (dua puluh dua Juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus tiga Rupiah) ;dan
Rp.21.217.011,- (dua satu juta dua ratus tujuh belas ribu sebelas Rupiah) Total : Rp.251.816.414,- (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam belas ribu empat ratus empat belas Rupiah); Total Oustanding Rp. 275.749.072,-(dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh puluh dua Rupiah). 5. Menyatakan jaminan-jaminan yang diberikan oleh PARA TERGUGAT untuk dapat dilakukan eksekusi oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setempat sesuai domisili jaminan yang diberikan, yang terdiri dari :
6. Meletakkan dan Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas harta benda bergerak milik, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV yang terletak sesuai dengan alamat domisili sebagai berikut :
di Rembang, RT. 012 / RW. 005, Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. b. SUKARI ( TERGUGAT III) di Rembang, RT. 001 / RW. 001, Desa Pancur, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. c. ANI PARMAN (TERGUGAT IV) di Rembang, RT. 012 / RW. 005, Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. 7. Menetapkan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari; 8. Memerintahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang sesuai dengan domisili tersebut untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pengurusan dan pemberesan kewajiban Para Tergugat; 9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad); 10. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. SUBSIDER: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |