Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Rbg PT. BPR BANK REMBANG (Perseroda) 1.MOCH. JONI FATARUDIN
2.SUHARTINI
3.SUKARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BANK REMBANG (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOCH. JONI FATARUDIN
2SUHARTINI
3SUKARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 176.299.212,00
Petitum

PRIMAIR:
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I ( Wanprestasi ) kepada Penggugat;
3.    Menghukum Tergugat I untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya sejumlah adalah sebagai berikut:
1.    Hutang Pokok         : Rp 120.520.000,00,-
2.    Tunggakan Bunga    : Rp 55.779.212,00,-
Total            : Rp 176.299.212,00,-( Seratus tujuh puluh enam                   juta dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu                       dua ratus dua belas rupiah ) yang harus dibayar                   lunas/tunai oleh Tergugat I (MOCH.JONI                       FATARUDIN) sebagai Debitur.
4.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda / kekayaan milik Tergugat I atau atas jaminan hutang dari Tergugat I berupa:
•    1 (satu) buah sertifikat tanah Hak Guna Bangunan Nomor 00085, surat ukur/gambar situasi nomor: 50/Karangasem /2010, tanggal 17 Desember 2010, Luas Tanah 4 647 M2, tanah pertanian, atas nama pemegang hak: SUKARTI, Alamat pemegang Hak: Desa Tasikagung Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, Nilai taksasi: Rp 175.000.000,00,-                     ( Seratus tujuh puluh lima juta rupiah );
5.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak