Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FAHRUDIN, S.H., M.H., CFrA., H. AGUS SALIM, S.H., M.H., DEDHY NUGRAHA,S.H., M.Si. DIDIK PRAMONO, S.H., M.AP., M.Sc., MASHADI, S.H., AJENG NURLINGGA W, S.H., M.H., WAHYU PRASTIYAWATI, S.H. | BUPATI REMBANG |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah pihak yang mempunyai itikad baik;
- Membatalkan Eksekusi Nomor : 5/Pdt.Eks/2021/PN.Rbg dikarenakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sebidang Tanah sesuai Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00016 (dahulu No. : 689), Tanah Inventaris : 218/1990, seluas 3.485 M2 a/n Pemerintah Kabupaten Rembang terletak di Desa Bangunrejo, Kec. Pamotan, Kab. Rembang, dengan batas- batas :
Sebelah Utara
Sebelah Timur
Sebelah Selatan
Sebelah Barat
|
:
:
:
:
|
Jalan Desa
Kasdar
Ispangi
Djusman
|
Berdasarkan Pasal 32 Ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, adalah tidak dapat diganggu gugat;
5. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara aquo;
6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR :
Memeriksa dan memutus perkara sesuai peraturan perundangan-undangan dan seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |