Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Rbg MOH. MAHRUS, S.H. SUMIJAN Bin (Alm) SUKARDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-101/M.3.21/Eoh.2/4/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1MOH. MAHRUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMIJAN Bin (Alm) SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa SUMIJAN Bin (Alm) SUKARDI pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah saksi Jaman di Desa Jatihadi Kec. Sumber Kab. Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wib telah menemui saksi Jaman di Rumahnya di Desa Jatihadi Kec. Sumber Kab. Rembang.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa mengaku sebagai anggota Polsek Sumber yang bernama ALI dan Terdakwa menawarkan barang rampasan Berupa 3 (Tiga) buah Diesel hasil Rampasan dengan harga per buah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) jadi jumlah total adalah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
  • Bahwa oleh karena saksi Jaman tidak mempunyai uang kemudian Terdakwa menawari bisa dibayar sebanyak 2 (Dua) Kali lalu saksi Jaman menghubungi anaknya untuk meminjam uang namun pada saat itu ditunggu tidak datang selanjutnya saksi Jaman mengatakan mau menjemput anaknya lalu Terdakwa ikut keluar dari rumah dengan masing-masing mengendarai sepeda motor sendiri;
  • Bahwa ketika sampai diutara Polsek Sumber Terdakwa mengatakan kepada saksi Jaman untuk mampir dahulu ke Polsek Sumber dan saksi Jaman pada saat itu Terdakwa suruh untuk menunggu lalu Terdakwa masuk ke dalam polsek melalui pintu sebelah utara dan selang beberapa menit Terdakwa keluar kemudian Terdakwa dengan saksi Jaman menuju kearah selatan polsek untuk menunggu anak dari saksi Jaman.
  • Bahwa oleh karena anak saksi Jaman tidak bisa datang lalu Terdakwa mengajak saksi Jaman untuk kembali lagi ke rumahnya, selanjutnya saksi Jaman meminjam uang kepada tetangganya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) lalu uang tersebut diberikan kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa melihat ada KBM Colt diesel yang selesai memuat pasir kemudian Terdakwa menghampiri sopirnya untuk memuat diesel di Polsek lalu Terdakwa menyuruh saksi Jaman untuk menyusul bersama dengan Truk tersebut selanjutnya Terdakwa pamit kepada saksi Jaman untuk mencari kuli dan menunggu di Polsek Sumber setelah itu Terdakwa pergi dengan membawa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mendapatkan uang dari saksi Jaman lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan tidak pernah memberikan mesin diesel sebagaimana yang dijanjikan.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Jaman mengalami kerugian uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa SUMIJAN Bin (Alm) SUKARDI pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah saksi Jaman di Desa Jatihadi Kec. Sumber Kab. Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wib telah menemui saksi Jaman di Rumahnya di Desa Jatihadi Kec. Sumber Kab. Rembang.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa mengaku sebagai anggota Polsek Sumber yang bernama ALI dan Terdakwa menawarkan barang rampasan Berupa 3 (Tiga) buah Diesel hasil Rampasan dengan harga per buah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) jadi jumlah total adalah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
  • Bahwa oleh karena saksi Jaman tidak mempunyai uang kemudian Terdakwa menawari bisa dibayar sebanyak 2 (Dua) Kali lalu saksi Jaman menghubungi anaknya untuk meminjam uang namun pada saat itu ditunggu tidak datang selanjutnya saksi Jaman mengatakan mau menjemput anaknya lalu Terdakwa ikut keluar dari rumah dengan masing-masing mengendarai sepeda motor sendiri;
  • Bahwa ketika sampai diutara Polsek Sumber Terdakwa mengatakan kepada saksi Jaman untuk mampir dahulu ke Polsek Sumber dan saksi Jaman pada saat itu Terdakwa suruh untuk menunggu lalu Terdakwa masuk ke dalam polsek melalui pintu sebelah utara dan selang beberapa menit Terdakwa keluar kemudian Terdakwa dengan saksi Jaman menuju kearah selatan polsek untuk menunggu anak dari saksi Jaman.
  • Bahwa oleh karena anak saksi Jaman tidak bisa datang lalu Terdakwa mengajak saksi Jaman untuk kembali lagi ke rumahnya, selanjutnya saksi Jaman meminjam uang kepada tetangganya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) lalu uang tersebut diberikan kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa melihat ada KBM Colt diesel yang selesai memuat pasir kemudian Terdakwa menghampiri sopirnya untuk memuat diesel di Polsek lalu Terdakwa menyuruh saksi Jaman untuk menyusul bersama dengan Truk tersebut selanjutnya Terdakwa pamit kepada saksi Jaman untuk mencari kuli dan menunggu di Polsek Sumber setelah itu Terdakwa pergi dengan membawa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mendapatkan uang dari saksi Jaman lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan tidak pernah memberikan mesin diesel sebagaimana yang dijanjikan.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Jaman mengalami kerugian uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

 

Rembang,  01 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Moh. Mahrus, SH.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya