Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Rbg MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi 1.Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
2.Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai NasDem
3.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 14 Mei 2018
Nomor Surat gugatan_14 Mei 2018
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUBASSIRIN, S.H. dan MOH.AGUS PRASETIYO, S.HMUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
2Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai NasDem
3Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa tindakan dan Perbuatan Tergugat I menerbitkan surat Peringatan Ke-1, surat Peringatan ke-2, Surat Peringatan ke-3 yang tidak pernah diserahkan aslinya kepada Penggugat dengan bukti penerimaan yang sah dan dijadikan dasar untuk mengusulkan Pemberhentian sebagai Anggota Partai NasDem dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang atas nama sdr. Muhammad Bahaud Duror, S.Pi (Penggugat) kepada Tergugat II adalah merupakan perbuatan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum ;
  3. Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat II dalam menjatuhkan sanksi Pemberhentian sebagai anggota Partai Nasdem dan Penggantian antar waktu saudara Muhammad Bahaud Duror, S.Pi., (Penggugat) tanpa alasan yang dapat dibuktikan secara syah menurut hukum adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum ;
  4. Menyatakan Surat Keputusan Tergugat II Nomor : 012 Tahun 2016 tanggal 30 April 2016 tentang Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nasdem dan Penggantian Antar Waktu saudara Muhammad Bahaud Duror, S.Pi, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rembang adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum ;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat III (Pimpinan DPRD Kabupaten Rembang)  untuk menangguhkan pelaksanaan Pemberhentian dan Penggantian Antar waktu Sdr. Muhammad Bahaud Duror, S.Pi., (Penggugat) sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang sampai dengan ada putusan akhir perkara ini yang berkekuatan hukum kekuatan hukum tetap ;
  6. Menghukum kepada Tergugat II untuk mencabut kembali Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor : 012 Tahun 2016 tanggal 30 April 2016 tentang Pemberhentian sebagai Anggota Nasdem dan Penggantian Antar Waktu saudara Muhammad Bahaud Duror, S.Pi, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rembang ;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;

SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak