Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa tindakan dan Perbuatan Tergugat I menerbitkan surat Peringatan Ke-1, surat Peringatan ke-2, Surat Peringatan ke-3 yang tidak pernah diserahkan aslinya kepada Penggugat dengan bukti penerimaan yang sah dan dijadikan dasar untuk mengusulkan Pemberhentian sebagai Anggota Partai NasDem dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang atas nama sdr. Muhammad Bahaud Duror, S.Pi (Penggugat) kepada Tergugat II adalah merupakan perbuatan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum ;
- Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat II dalam menjatuhkan sanksi Pemberhentian sebagai anggota Partai Nasdem dan Penggantian antar waktu saudara Muhammad Bahaud Duror, S.Pi., (Penggugat) tanpa alasan yang dapat dibuktikan secara syah menurut hukum adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum ;
- Menyatakan Surat Keputusan Tergugat II Nomor : 012 Tahun 2016 tanggal 30 April 2016 tentang Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nasdem dan Penggantian Antar Waktu saudara Muhammad Bahaud Duror, S.Pi, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rembang adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum ;
- Memerintahkan kepada Tergugat III (Pimpinan DPRD Kabupaten Rembang) untuk menangguhkan pelaksanaan Pemberhentian dan Penggantian Antar waktu Sdr. Muhammad Bahaud Duror, S.Pi., (Penggugat) sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang sampai dengan ada putusan akhir perkara ini yang berkekuatan hukum kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum kepada Tergugat II untuk mencabut kembali Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor : 012 Tahun 2016 tanggal 30 April 2016 tentang Pemberhentian sebagai Anggota Nasdem dan Penggantian Antar Waktu saudara Muhammad Bahaud Duror, S.Pi, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rembang ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) ;
|