Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2018/PN Rbg MOCHAMMAD WACHID ADDRIAN, SH. 1.Supran Bin Hasan Basri
2.Abdul Wahid Alias Dul Mdh Bin Kasmin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2018/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1698/0.3.21/Ep.1/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD WACHID ADDRIAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Supran Bin Hasan Basri[Penahanan]
2Abdul Wahid Alias Dul Mdh Bin Kasmin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K e s a t u                     :

------- Bahwa terdakwa (1) SUPRAN Bin (Alm) HASAN BASRI bersama dengan Terdakwa (2) Sdr. ABDUL WAHID Alias DUL MDH Bin KASMIN, baik bersama secara bersekutu atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekira pukul 02.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu di tahun 2018, bertempat di Warung Sembako milik korban DURACHMAN Bin (Alm) MUH. YASIN alamat Ds. Landoh Rt 01 Rw. 04 Kec. Sulang Kab. Rembang atau setidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, Mencoba melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Dan maksud para terdakwa sudah nyata dengan adanya permulaan pelaksanaan dan perbuatan itu tidak selesai lantaran hal yang tidak tergantung dari kemauan para terdakwa sendiri yang dilakukan para terdakwa antara lain dengan uraian kejadian atau cara sebagai berikut  :  -------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekira pukul 02.00 Wib, saat terdakwa (1) bersama terdakwa (2) berada di warung Kopi turut tanah Ds. Sulang Kec. Sulang Kab. Rembang. Terdakwa (2) berkata kepada terdakwa (1) “AYO PRAN METU GOLEK REJEKI ?” (Ayo PRAN keluar mencari rejeki) dan terdakwa (1) jawab “ METU NGANGGO MOTORE SOPO?” (Keluar pakai Motornya siapa). Terdakwa (2) berkata “ MOTORE UWIS TAK SILIHKE UWONG” (Motore sudah saya pinjamkan orang). Terdakwa (1) bertanya “ NEK ENDI ?” (Dimana?) dan terdakwa (2) berkata “AYO NGALOR, GUNTINGE GOWO” (Ayo Ke Utara, Guntingnya bawa). Terdakwa (2) sambil menunjukkan arah Gunting tersebut disimpan di bawah meja. Kemudian terdakwa (1) mengambil alat berupa : 1 (satu) buah Gunting besi baja - 1 (satu) buah Bendo/ parang - 1 (satu) buah Linggis - yang berada di bawah meja yang ditunjukkan terdakwa (2) tersebut dalam posisi alat-alat tersebut berjajaran. Terdakwa (1) mengambil alat-alat berupa Gunting besi baja, dan Linggis untuk dimasukkan ke dalam Karung/ Sak warna putih. Sedangkan Bendo/ parang terdakwa (1) simpan dan sisipkan di Pinggang celana terdakwa (1) sebagai Alat senjata apabila ada perlawanan atau minimal untuk berjaga-jaga. Selanjutnya terdakwa (1) dengan memakai jaket, tas kecil, masker penutup mulut dan bertopi dengan membawa peralatan tersebut bersama terdakwa (2) pergi Ke arah Utara dengan menaiki 1 (satu) unit Spm Yamaha Vixion warna biru No.Pol : K-6577-WM yang dipinjam terdakwa (2) dari temannya. Saat itu terdakwa (2) sebagai pengendara dan terdakwa (1) yang membonceng sambil membawa peralatan alat-alat tersebut pergi ke arah Utara ;
  • Bahwa saat sampai di depan sebuah warung Sembako milik korban DURACHMAN Bin (Alm) MUH. YASIN turut tanah Ds. Landoh Kec. Sulang Kab. Rembang, terdakwa (2) berhenti dan terdakwa (1) bertanya “ IKI DUL WARUNGE” (Ini DUL Warungnya) dan terdakwa (2) mengiyakan sambil menganggukkan kepala. Setelah terdakwa (2) menghentikan Sepeda motornya, terdakwa (1) langsung turun dan sambil membawa peralatan tersebut menuju ke warung tersebut turut tanah Ds. Landoh Kec. Sulang Kab. Rembang sedangkan terdakwa (2) masih di atas Spm Yamaha Vixion warna biru No.Pol : K-6577-WM sambil mengawasi situasi sekitar Warung tersebut. Terdakwa (1) tanpa seijin dari pemilik warung (saksi DURACHMAN Bin (Alm) MUH. YASIN) langsung beraksi dengan membuka 2 (dua) Gembok pintu warung tersebut dengan menggunting 2 (dua) buah gembok pintu warung tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Gunting besi baja. Terdakwa (1) berhasil membuka dan menggunting kedua Gembok pintu warung tersebut. Namun saat terdakwa (1) mau membuka pintu Warung tersebut, tiba-tiba Pemilik Warung seorang Laki-laki (saksi DURACHMAN Bin (Alm) MUH. YASIN) keluar dari rumahnya yang berada di samping Warung tersebut sambil berteriak “MALING-MALING”; Terdakwa (2) dengan mengendarai Spm tersebut lari kabur kearah Selatan. Terdakwa (1) panik dan  lari kabur dengan melemparkan / meletakkan alat-alat berupa Gunting, Linggis dan Karung/ sak warna putih tersebut tercecer di depan Warung tersebut. Terdakwa (1) dikejar anak Laki-laki dari pemilik Warung tersebut dan Warga sekitar hingga akhirnya terdakwa (1) tertangkap oleh Warga sekitar dan diserahkan kepada Petugas Kepolisian Resor Rembang ;
  • Dan tak lama terdakwa (2) berhasil dikejar dan ditangkap oleh warga dan juga diserahkan kepada Petugas Kepolisian ;
  • Bahwa maksud tujuan para terdakwa adalah barang-barang yang akan diambil di Warung turut tanah Ds. Landoh Kec. Sulang Kab. Rembang adalah Barang sembako (Sembilan bahan pokok), Rokok, dan uang ;  

 

                ------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP Jo Psl. 53 ayat (1) KUHP -------

 

                      A t a u             :

                      K e d u a         :

------- Bahwa terdakwa (1) SUPRAN Bin (Alm) HASAN BASRI bersama dengan Terdakwa (2) Sdr. ABDUL WAHID Alias DUL MDH Bin KASMIN, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu diatas, Mencoba melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dan maksud para terdakwa sudah nyata dengan adanya permulaan pelaksanaan dan perbuatan itu tidak selesai lantaran hal yang tidak tergantung dari kemauan para terdakwa sendiri yang dilakukan para terdakwa antara lain dengan uraian kejadian atau cara sebagai berikut  :  -------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekira pukul 02.00 Wib, saat terdakwa (1) bersama terdakwa (2) berada di warung Kopi turut tanah Ds. Sulang Kec. Sulang Kab. Rembang. Terdakwa (2) berkata kepada terdakwa (1) “AYO PRAN METU GOLEK REJEKI ?” (Ayo PRAN keluar mencari rejeki) dan terdakwa (1) jawab “ METU NGANGGO MOTORE SOPO?” (Keluar pakai Motornya siapa). Terdakwa (2) berkata “ MOTORE UWIS TAK SILIHKE UWONG” (Motore sudah saya pinjamkan orang). Terdakwa (1) bertanya “ NEK ENDI ?” (Dimana?) dan terdakwa (2) berkata “AYO NGALOR, GUNTINGE GOWO” (Ayo Ke Utara, Guntingnya bawa). Terdakwa (2) sambil menunjukkan arah Gunting tersebut disimpan di bawah meja. Kemudian terdakwa (1) mengambil alat berupa : 1 (satu) buah Gunting besi baja - 1 (satu) buah Bendo/ parang - 1 (satu) buah Linggis - yang berada di bawah meja yang ditunjukkan terdakwa (2) tersebut dalam posisi alat-alat tersebut berjajaran. Terdakwa (1) mengambil alat-alat berupa Gunting besi baja, dan Linggis untuk dimasukkan ke dalam Karung/ Sak warna putih. Sedangkan Bendo/ parang terdakwa (1) simpan dan sisipkan di Pinggang celana terdakwa (1) sebagai Alat senjata apabila ada perlawanan atau minimal untuk berjaga-jaga. Selanjutnya terdakwa (1) dengan memakai jaket, tas kecil, masker penutup mulut dan bertopi dengan membawa peralatan tersebut bersama terdakwa (2) pergi Ke arah Utara dengan menaiki 1 (satu) unit Spm Yamaha Vixion warna biru No.Pol : K-6577-WM yang dipinjam terdakwa (2) dari temannya. Saat itu terdakwa (2) sebagai pengendara dan terdakwa (1) yang membonceng sambil membawa peralatan alat-alat tersebut pergi ke arah Utara ;
  • Bahwa saat sampai di depan sebuah warung turut tanah Ds. Landoh Kec. Sulang Kab. Rembang, terdakwa (2) berhenti dan terdakwa (1) bertanya “ IKI DUL WARUNGE” (Ini DUL Warungnya) dan terdakwa (2) mengiyakan sambil menganggukkan kepala. Setelah terdakwa (2) menghentikan Sepeda motornya, terdakwa (1) langsung turun dan sambil membawa peralatan tersebut menuju ke warung tersebut turut tanah Ds. Landoh Kec. Sulang Kab. Rembang sedangkan terdakwa (2) masih di atas Spm Yamaha Vixion warna biru No.Pol : K-6577-WM sambil mengawasi situasi sekitar Warung tersebut. Terdakwa (1) tanpa seijin dari pemilik warung (saksi DURACHMAN Bin (Alm) MUH. YASIN) langsung beraksi dengan membuka 2 (dua) Gembok pintu warung tersebut dengan menggunting 2 (dua) buah gembok pintu warung tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Gunting besi baja. Terdakwa (1) berhasil membuka dan menggunting kedua Gembok pintu warung tersebut. Namun saat terdakwa (1) mau membuka pintu Warung tersebut, tiba-tiba Pemilik Warung seorang Laki-laki (saksi DURACHMAN Bin (Alm) MUH. YASIN) keluar dari rumahnya yang berada di samping Warung tersebut sambil berteriak “MALING-MALING”; Terdakwa (2) dengan mengendarai Spm tersebut lari kabur kearah Selatan. Terdakwa (1) panik dan  lari kabur dengan melemparkan / meletakkan alat-alat berupa Gunting, Linggis dan Karung/ sak warna putih tersebut tercecer di depan Warung tersebut. Terdakwa (1) dikejar anak Laki-laki dari pemilik Warung tersebut dan Warga sekitar hingga akhirnya terdakwa (1) tertangkap oleh Warga sekitar dan diserahkan kepada Petugas Kepolisian Resor Rembang ;
  • Dan tak lama terdakwa (2) berhasil dikejar dan ditangkap oleh warga dan juga diserahkan kepada Petugas Kepolisian ;
  • Bahwa maksud tujuan para terdakwa adalah barang-barang yang akan diambil di Warung turut tanah Ds. Landoh Kec. Sulang Kab. Rembang adalah Barang sembako (Sembilan bahan pokok), Rokok, dan uang ;

 

                ------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP Jo Psl. 53 ayat (1) KUHP -------

Pihak Dipublikasikan Ya