Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Rbg MUCHAMMAD WACHID ADDRIAN, S.H. SHOLIHIN Alias JAMBUL Bin KANAFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-30/M.3.21/Eoh.2/2/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD WACHID ADDRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHOLIHIN Alias JAMBUL Bin KANAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K e s a t u                         :

------- Bahwa terdakwa SHOLIHIN Bin KANAFI bersama dengan saudara RICO (Status DPO melarikan diri belum tertangkap) ; sebagai orang yang melakukan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut serta melakukan atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri ; pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2023 sekira jam 15.30 wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Halaman Station Radio CB FM turut Kel Kutoharjo Kec. Rembang Kab. Rembang atau setidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara atau uraian kejadian sebagai berikut  :  -------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Juni tahun 2023 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa SHOLIHIN Bin KANAFI bersama saudara RICO (Status DPO melarikan diri belum tertangkap) berangkat dari Desa sendangmulyo Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang menggunakan sepeda motor Honda PCX warna merah tanpa plat nopol, dengan tujuan ke Rembang kota, setelah sampai di Rembang kota terdakwa bersama RICO berputar-putar di alun-alun Rembang kemudian menuju area museum Kartini Rembang, dan istirahat sejenak disitu, tak berapa lama keluar dari area museum Kartini Rembang sekira pukul 15.30 Wib terdakwa melihat ada dua orang anak remaja yang sedang duduk-duduk di halaman CB FM Rembang, yaitu saksi AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO (14 th) dan saksi MOHAMMAD ANGGA DWI SAPUTRA Bin SARIMIN (14 th) yang membawa dan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Vario 125, warna hitam, No.Pol : K-2435-EW, Nomor Rangka : MH1JFV111JK880441, Nomor Mesin : JFV1E1885649, atas nama STNK AHMAD SAMSUL ARIFIN dengan alamat : Ds. Pengkol, Rt 002 Rw 002, Kec. Kaliori, Kab. Rembang ; kemudian terdakwa bersama dengan RICO menghampiri kedua anak remaja tersebut dan terdakwa tanya kepada AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO tersebut “ Mas kamu yang memukuli keponakanku ya ? ” kemudian dijawab AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO tersebut “Tidak”, kemudian AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO tersebut berbalik tanya kepada terdakwa “Berkelahinya di mana” dan terdakwa jawab “Berkelahinya di lampu merah”, “kalau memang bukan kamu yang mukuli, ayo aku temukan sama keponakanku”, karena AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO, memang merasa tak pernah memukuli seseorang, akhirnya percaya dan untuk membuktikan ucapannya, bersedia untuk diketemukan dengan keponakan terdakwa, sedangkan SPM Vario warna hitam, No.Pol : K-2435-EW dan kunci kontaknya diserahkan kepada MOHAMMAD ANGGA DWI SAPUTRA Bin SARIMIN yang menunggu di halamam radio CB FM; setelah itu terdakwa mengajak AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO tersebut diboncengkan terdakwa dgn menggunakan SPM Honda PCX warna merah tanpa plat nomer, dengan dalih akan ditunjukan dan diketemukan kepada keponakan terdakwa, namun setelah itu dalam perjalanan AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO tersebut terdakwa turunkan di sebelah utara lampu merah Kutoarjo tepatnya di depan SD Kutoarjo Rembang dan terdakwa bilang kepada AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO suruh menunggu disini sebentar dan terdakwa bilang mau manggil dan jemput keponakan terdakwa dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut, akan tetapi terdakwa tidak memanggil keponakan terdakwa, malah terdakwa balik lagi menuju ke Station Radio CB FM sesampainya di depan CB FM, terdakwa bilang ke pada RICO untuk pinjam dulu sepeda motor Vario 125 tersebut untuk menjemput AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO kembali, perkataan terdakwa tersebut membuat MOHAMMAD ANGGA DWI SAPUTRA Bin SARIMIN percaya dan bersedia menyerahkan kunci kontak SPM Vario kepada saudara RICO, kemudian sepeda motor 125 warna hitam, No.Pol : K-2435-EW tersebut dibawa saudara RICO ke arah barat dan terdakwa langsung mengikuti di belakangnya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX, setelah itu saudara RICO dan terdakwa memutar lewat alun-alun Rembang menuju ke Pantura dan langsung pulang ke arah timur ke arah Kragan dan kedua anak remaja tersebut terdakwa tinggal ; 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pemilik 1 (Satu) unit SPM Honda Vario warna Merah tahun 2022 dengan nopol: K-2896-SW yaitu saksi AHMAD SAMSUL ARIFIN Bin SUGIYANTO (Kakaknya AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO) dirugikan sebesar ± Rp.15.000.000,- (Limabelas juta rupiah) ;

 

            ----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP -----

 

                  A T A U                :

                  K e d u a               :

------- Bahwa terdakwa SHOLIHIN Bin KANAFI bersama dengan saudara RICO (Status DPO melarikan diri belum tertangkap) ; sebagai orang yang melakukan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut serta melakukan atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri ; pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu diatas, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara atau uraian kejadian sebagai berikut  :  -------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Juni tahun 2023 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa SHOLIHIN Bin KANAFI bersama saudara RICO (Status DPO melarikan diri belum tertangkap) berangkat dari Desa sendangmulyo Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang menggunakan sepeda motor Honda PCX warna merah tanpa plat nopol, dengan tujuan ke Rembang kota, setelah sampai di Rembang kota terdakwa bersama RICO berputar-putar di alun-alun Rembang kemudian menuju area museum Kartini Rembang, dan istirahat sejenak disitu, tak berapa lama keluar dari area museum Kartini Rembang sekira pukul 15.30 Wib terdakwa melihat ada dua orang anak remaja yang sedang duduk-duduk di halaman CB FM Rembang, yaitu saksi AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO (14 th) dan saksi MOHAMMAD ANGGA DWI SAPUTRA Bin SARIMIN (14 th) yang membawa dan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Vario 125, warna hitam, No.Pol : K-2435-EW, Nomor Rangka : MH1JFV111JK880441, Nomor Mesin : JFV1E1885649, atas nama STNK AHMAD SAMSUL ARIFIN dengan alamat : Ds. Pengkol, Rt 002 Rw 002, Kec. Kaliori, Kab. Rembang ; kemudian terdakwa bersama dengan RICO menghampiri kedua anak remaja tersebut dan terdakwa tanya kepada AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO tersebut “ Mas kamu yang memukuli keponakanku ya ? ” kemudian dijawab AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO tersebut “Tidak”, kemudian AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO tersebut berbalik tanya kepada terdakwa “Berkelahinya di mana” dan terdakwa jawab “Berkelahinya di lampu merah”, “kalau memang bukan kamu yang mukuli, ayo aku temukan sama keponakanku”, karena AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO, memang merasa tak pernah memukuli seseorang, akhirnya percaya dan untuk membuktikan ucapannya, bersedia untuk diketemukan dengan keponakan terdakwa, sedangkan SPM Vario warna hitam, No.Pol : K-2435-EW dan kunci kontaknya diserahkan kepada MOHAMMAD ANGGA DWI SAPUTRA Bin SARIMIN yang menunggu di halamam radio CB FM; setelah itu terdakwa mengajak AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO tersebut diboncengkan terdakwa dgn menggunakan SPM Honda PCX warna merah tanpa plat nomer, dengan dalih akan ditunjukan dan diketemukan kepada keponakan terdakwa, namun setelah itu dalam perjalanan AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO tersebut terdakwa turunkan di sebelah utara lampu merah Kutoarjo tepatnya di depan SD Kutoarjo Rembang dan terdakwa bilang kepada AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO suruh menunggu disini sebentar dan terdakwa bilang mau manggil dan jemput keponakan terdakwa dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut, akan tetapi terdakwa tidak memanggil keponakan terdakwa, malah terdakwa balik lagi menuju ke Station Radio CB FM sesampainya di depan CB FM, terdakwa bilang ke pada RICO untuk pinjam dulu sepeda motor Vario 125 tersebut untuk menjemput AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO kembali, perkataan terdakwa tersebut membuat MOHAMMAD ANGGA DWI SAPUTRA Bin SARIMIN percaya dan bersedia menyerahkan kunci kontak SPM Vario kepada saudara RICO, kemudian sepeda motor 125 warna hitam, No.Pol : K-2435-EW tersebut dibawa saudara RICO ke arah barat dan terdakwa langsung mengikuti di belakangnya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX, setelah itu saudara RICO dan terdakwa memutar lewat alun-alun Rembang menuju ke Pantura dan langsung pulang ke arah timur ke arah Kragan dan kedua anak remaja tersebut terdakwa tinggal ; 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pemilik 1 (Satu) unit SPM Honda Vario warna Merah tahun 2022 dengan nopol: K-2896-SW yaitu saksi AHMAD SAMSUL ARIFIN Bin SUGIYANTO (Kakaknya AHMAD TSAINUL MUNJI Bin SUGIYANTO) dirugikan sebesar ± Rp.15.000.000,- (Limabelas juta rupiah) ;

 

            ---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP -----

 

 

Rembang,  6  Pebruari  2024.-

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUCHAMMAD WACHID ADDRIAN, SH

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya