Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2021/PN Rbg MOCHAMMAD WACHID ADDRIAN, SH. JUDI alias CAKIL bin Alm. NASRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2021/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-22/M.3.21/Eoh.2/5/2021
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD WACHID ADDRIAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUDI alias CAKIL bin Alm. NASRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K e s a t u                     :

------- Bahwa terdakwa JUDI alias CAKIL bin (alm) NASRAN pada hari Sabtu Tanggal 28 Nopember 2020, sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Parkiran truck turut tanah Ds. Ringin Kec. Pamotan, Kab. Rembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang ; Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ; yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut  :  -------

Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Nopember 2020 sekira pukul 09.30 wib, saksi (Korban) ROFIK Bin ( Alm ) MASUD berangkat dari rumahnya alamat Ds. Japerejo Rt. 02 Rw.01, Kec. Pamotan, Kab. Rembang, hendak mencari rumput dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit No Pol : K-4125-RD, sesampainya di parkiran truck Ds. Ringin, Pamotan, Rembang, saksi ROFIK berhenti dan disitu ada terdakwa CAKIL, kemudian saksi ROFIK diajak terdakwa CAKIL untuk beli kopi, saksi ROFIK dan terdakwa CAKIL berboncengan mengendarai Sepeda Motor Honda Supra Fit No Pol : K-4125-RD untuk beli kopi di Dk. Angkatan Ds. Ringin, Pamotan, Rembang, saat sampai di warung kopi tersebut sempat bertemu Sdr SUWARDI dan Sdr. SUWARDI sempat menyapa terdakwa CAKIL, setelah selesai minum kopi saksi ROFIK dan terdakwa CAKIL kembali lagi ke lokasi Parkiran truck semula, setelah sampai kembali di parkiran truck tersebut sekitar jam 10.00 wib, terdakwa CAKIL meminjam Sepeda Motor Honda Supra Fit No Pol : K-4125-RD milik saksi ROFIK dengan alasan akan digunakan untuk mengambil kunci kontak truck di rumah temannya, saksi ROFIK percaya terhadap terdakwa CAKIL sehingga memberikan dan meminjamkan SPM nya kepada terdakwa CAKIL, setelah SPM Honda Supra Fit No Pol : K-4125-RD milik saksi ROFIK dibawa dan dikuasai oleh terdakwa CAKIL ternyata tidak dikembalikan terdakwa CAKIL kepada saksi ROFIK, namun tanpa seijin dari saksi ROFIK sebagai pemilik, terdakwa menjual SPM Honda Supra Fit No Pol : K-4125-RD milik saksi ROFIK  dijual kepada SUJAD (Status DPO) seharga Rp.2.500.000,- (Dua juta limaratus rupiah), dan uangnya telah habis dipergunakan terdakwa CAKIL untuk memenuhi kebutuhan pribadinya ;  

Akibat perbuatan terdakwa CAKIL tersebut, saksi ROFIK dirugikan sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) ;

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

A t a u                           :

K e d u a                       :

------- Bahwa terdakwa JUDI alias CAKIL bin (alm) NASRAN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu diatas ; Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut  :  -------

Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Nopember 2020 sekira pukul 09.30 wib, saksi (Korban) ROFIK Bin ( Alm ) MASUD berangkat dari rumahnya alamat Ds. Japerejo Rt. 02 Rw.01, Kec. Pamotan, Kab. Rembang, hendak mencari rumput dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit No Pol : K-4125-RD, sesampainya di parkiran truck Ds. Ringin, Pamotan, Rembang saksi ROFIK berhenti dan disitu ada terdakwa CAKIL, kemudian saksi ROFIK diajak terdakwa CAKIL untuk beli kopi, saksi ROFIK dan terdakwa CAKIL berboncengan mengendarai Sepeda Motor Honda Supra Fit No Pol : K-4125-RD untuk beli kopi di Dk. Angkatan Ds. Ringin, Pamotan, Rembang, saat sampai di warung kopi tersebut sempat bertemu Sdr SUWARDI dan Sdr. SUWARDI sempat menyapa terdakwa CAKIL, setelah selesai minum kopi saksi ROFIK dan terdakwa CAKIL kembali lagi ke lokasi Parkiran truck semula, setelah sampai kembali di parkiran truck tersebut sekitar jam 10.00 wib, terdakwa CAKIL meminjam Sepeda Motor Honda Supra Fit No Pol : K-4125-RD milik saksi ROFIK dengan alasan akan digunakan untuk mengambil kunci kontak truck di rumah temannya, saksi ROFIK percaya terhadap terdakwa CAKIL sehingga memberikan dan meminjamkan SPM nya kepada terdakwa CAKIL, setelah SPM Honda Supra Fit No Pol : K-4125-RD milik saksi ROFIK dibawa dan dikuasai oleh terdakwa CAKIL ternyata tidak dikembalikan terdakwa CAKIL kepada saksi ROFIK, namun tanpa seijin dari saksi ROFIK sebagai pemilik, terdakwa menjual SPM Honda Supra Fit No Pol : K-4125-RD milik saksi ROFIK  dijual kepada SUJAD (Status DPO) seharga Rp.2.500.000,- (Dua juta limaratus rupiah), dan uangnya telah habis dipergunakan terdakwa CAKIL untuk memenuhi kebutuhan pribadinya ; 

Akibat perbuatan terdakwa CAKIL tersebut, saksi ROFIK dirugikan sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) ;

-------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP  -------

Pihak Dipublikasikan Ya