Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Rbg HANDINI RIFMAWATI,SH ROYOM SUTI Binti (Alm) TASRIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 537/M.3.21/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANDINI RIFMAWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROYOM SUTI Binti (Alm) TASRIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SUDAIB, S.H.ROYOM SUTI Binti Alm TASRIN
Anak Korban
Dakwaan
  1.      

DAKWAAN :

 

 

------ Bahwa Terdakwa ROYOM SUTI Binti (Alm) TASRIN telah melakukan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, yaitu pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025, sekira pukul 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Lapak jualan ikan laut segar milik saksi RUJIRAH area Pasar Sluke, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, dan pada hari Rabu, 31 Desember 2025, sekira pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Lapak jualan sayur milik saksi PASI area pasar Lasem turut Desa Gedongmulyo Rt 02 Rw 01, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, dan pada hari Sabtu, 17 Januari 2026, sekira pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Lapak Kelapa saksi SITI CHOEROH area Pasar Pamotan turut Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat dimana yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :-----------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025, sekira pukul 07.00 Wib, pada saat itu saksi RUJIRAH sedang berjualan ikan laut segar di Lapak area Pasar Sluke, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, kemudian Terdakwa datang dengan berjalan kaki menuju lapak saksi RUJIRAH berpura-pura membeli ikan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Setelah dibayar, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi RUJIRAH untuk mengantarkan ikan yang Terdakwa beli ke warung mbak TUM dengan jarak sekitar 20 meteran. Pada saat saksi RUJIRAH mengantar ikan tersebut, Terdakwa mengambil tas milik saksi RUJIRAH yang berisi uang kurang lebih sekitar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) dengan mudah tanpa menggunakan alat apapun yang pada saat itu ditaruh di atas meja di dalam lapak. Setelah itu Terdakwa pergi karena pada saat saksi RUJIRAH kembali ke lapak Terdakwa sudah tidak ada di lapak. Kemudian Terdakwa menggunakan uangnya untuk makan dan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, sekira pukul 05.00 Wib, pada saat itu saksi PASI sedang berjualan sayur di lapak area Pasa Lasem turut Desa Gedongmulyo Rt 02 Rw 01, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, kemudian Terdakwa datang dengan berjalan kaki menuju lapak saksi PASI berpura-pura membeli wortel setengah kilo, boncis setengah kilo, kangkung 5 gendel, nangka 1 (satu) buah dan kobis dengan harga pembeliannya sekitar Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah). Pada saat itu, Terdakwa membayar dengan uang Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sehingga masih ada uang pengembalian sekitar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), setelah dibayar kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi PASI untuk mengantarkan belanjanya tersebut ke tempat dekat kamar mandi terminal Lasem dengan jarak kurang lebih 20 meteran dari lapak saksi PASI, lalu pada saat saksi PASI mengantarkan belanjanya tersebut Terdakwa mengambil tas milik saksi PASI yang berisi uang sekitar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dengan mudah tanpa menggunakan alat apapun yang berada di atas basket tempat buah di dalam lapak. Setelah itu Terdakwa pergi karena pada saat saksi PASI kembali ke lapak Terdakwa sudah tidak ada di lapak.
  • Bahwa pada hari Sabtu, 17 Januari 2026, sekira pukul 05.00 Wib, di Lapak Kelapa saksi SITI CHOEROH area Pasar Pamotan turut Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Terdakwa ROYOM SUTI tertangkap tangan setelah mengambil 1 (satu) buah tas jinjing kecil warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi SITI CHOEROH dengan cara Terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor dan di belakang terdapat bojok/keranjang warna hijau sambil berjualan nasi jagung keliling, kemudian sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa berencana mencari sasaran akan mengambil uang milik orang lain. Lalu Terdakwa menuju ke Pasar Pamotan sekira pukul 05.00 Wib. Pada saat sampai di Pasar Pamotan Terdakwa memparkirkan sepeda motor. Setelah itu, Terdakwa jalan kaki menuju lapak kelapa milik saksi SITI CHOEROH, lalu Terdakwa berpura-pura membeli 4 (empat) buah kelapa kepada saksi SITI CHOEROH. kemudian pada saat Terdakwa membayar kelapa tersebut, Terdakwa melihat saksi SITI CHOEROH menaruh uang di tas kecil warna hitam, lalu pada saat saksi SITI CHOEROH memberi kembalian pembayaran kelapa tersebut juga dimasukkan ke dalam tas jinjing warna hitam, kemudian di taruh di tas belanja yang berada di atas kursi di tempat penjualan kelapa tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi SITI CHOEROH untuk mengantarkan kelapa yang Terdakwa beli ke depan Kantor Pasar Pamotan atau dekat dengan tempat parkir sepeda motor dengan jarak kurang lebih 10-15 meter dari Lapak. Kemudian pada saat saksi SITI CHOEROH pergi mengantar kelapa tersebut, Terdakwa mengambil tas kecil warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan mudah tanpa menggunakan alat apapun, namun pada saat Terdakwa mengambil tas tersebut saksi SITI CHOEROH mengetahuinya, lalu Terdakwa lari akan tetapi terjatuh, sedangkan tas yang berisi uang yang diambil oleh Terdakwa dilempar. Kemudian saksi SITI CHOEROH berteriak maling-maling. Setelah itu, saksi GUNTUR dan saksi NUR CHALIS sebagai petugas pasar berhasil mengamankan Terdakwa. Kemudian, saksi GUNTUR dan saksi NUR CHALIS membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju ke Polsek Pamotan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) tersebut Terdakwa mengambilnya tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi SITI CHOEROH Binti (Alm) SALIM. Sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tanpa plat nomor, Noka : MHJ1JFM214EK421841, Nosin : JFM2E1422717 di belakang terdapat bojok/ kerangjang warna hijau dan 1 (satu) buah baju switer warna ungu Terdakwa gunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ROYOM SUTI tersebut, saksi RUJIRAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah), kemudian saksi PASI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), kemudian saksi SITI CHOEROH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa ROYOM SUTI Binti (Alm) TASRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya