Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Rbg ALFI NUR FATA, S.H., M.H. ITSNAINI HABIBI MUSTHOFA Bin NGUSMAN ABDUL YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-128/M.3.21/Enz.2/5/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1ALFI NUR FATA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ITSNAINI HABIBI MUSTHOFA Bin NGUSMAN ABDUL YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

---------- Bahwa ia Terdakwa ITSNAINI HABIBI MUSTHOFA bin NGUSMAN ABDUL YANI pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pada jam 23.06 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di sebelah selatan Pasar Kota Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

---------- Bermula pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pada jam 22.33 wib di tempat tersebut, terdakwa yang sedang ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu mengirimkan pesan melalui whatsapp ke nomor DITA DIO (DPO) dengan mengatakan “R gak” yang dimaksudkan untuk menanyakan apakah paket sabu tersedia, kemudian DITA DIO menjawab dengan mengatakan “Oke bos” yang maksudnya adalah paket sabu sedang tersedia. Selanjutnya DITA DIO mengirimkan foto nomor rekening Tabungan Payroll Bank Mandiri 1360031726562 atas nama Achmad Nurroyni kepada terdakwa dilanjutkan dengan menanyakan “Brp bos” yang maksudnya adalah bertanya seberapa banyak paket sabu yang terdakwa ingin beli. Terdakwa kemudian menelepon DITA DIO dengan mengatakan “Aku duwe duit 300” (Saya punya uang tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian dijawab oleh DITA DIO “Yo wes sing penting tf disek” (Ya sudah yang penting transfer dulu). Selanjutnya pada sekira jam 23.06 wib terdakwa berhasil mentransfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh DITA DIO dan mengirimkan foto bukti transfer tersebut kepada DITA DIO, setelah itu terdakwa meminta agar DITA DIO membagikan informasi yang memuat lokasi keberadaannya melalui pesan whatsapp sehingga kemudian DITA DIO mengirimkan sebuah informasi lokasi yang tertuju ke Jalan Desa Kedungrejo, Kec. Rembang, Kab. Rembang. Selanjutnya terdakwa menuju ke lokasi dimaksud dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah K-3932-VM, saat dalam perjalanan terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak ia kenal sedang berjalan kaki, kemudian untuk menemaninya menuju lokasi tujuan yang dikenal sepi tersebut terdakwa lalu mengajak orang itu yang ternyata kemudian bersedia menemani terdakwa. Setiba di lokasi yang dituju terdakwa bertemu dengan DITA DIO di pinggir jalan, kemudian DITA DIO menyerahkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening dan digulung dengan kertas tisu dan diisolasi warna hitam, setelah itu terdakwa memasukkan bekas bungkus rokok Sampoerna Mild tersebut ke dalam saku sebelah kanan celananya lalu pergi meninggalkan lokasi bersama orang yang diajaknya itu. Namun pada saat terdakwa akan memasuki jalan raya Rembang-Blora, Saksi GALIH ADITYA AJI NUGROHO dan M. HAIDAR NUR ALIF petugas Sat Resnarkoba Polres Rembang yang tengah  melakukan penyelidikan sehubungan adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana di sekitar lokasi dimaksud berhasil menghentikan dan mengamankan terdakwa, adapun orang tidak dikenal yang sebelumnya bersama terdakwa serta DITA DIO berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang di antaranya dari dalam saku sebelah kanan celana yang tersangka kenakan ditemuan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening yang digulung dengan kertas tisu dan diisolasi warna hitam yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild.                  ----------------------------------------------------------------

---------- Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 559/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024, barang bukti yang telah disita dari terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,34857 gram yang tersimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna A Mild adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, diketahui terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, atau menerima Narkotika Golongan I. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.            --------------------------------

 

Subsidair:

---------- Bahwa ia Terdakwa ITSNAINI HABIBI MUSTHOFA bin NGUSMAN ABDUL YANI pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pada jam 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi GALIH ADITYA AJI NUGROHO dan M. HAIDAR NUR ALIF selaku petugas Sat Resnarkoba Polres Rembang tengah melakukan penyelidikan terkait dengan informasi masyarakat perihal maraknya anak-anak muda yang berkumpul di jalan desa yang sepi di lokasi tersebut yang diduga melakukan tindak pidana narkotika. Selanjutnya saat akan memasuki jalan Desa Kedungrejo, para saksi melihat 2 (dua) unit sepeda motor yang salah satunya dikendarai oleh 2 (dua) orang sedang berada di tepi jalan desa yang keadaannya gelap tanpa lampu penerangan jalan, para saksi yang mencurigai aktivitas para pengendara sepeda motor itu kemudian menghampiri dan menghentikan mereka, tetapi saat itu salah seorang pengendara yang membonceng sepeda motor langsung lari ke arah semak-semak sedangkan pengendara sepeda motor lainnya berhasil melarikan diri sehingga para saksi hanya berhasil mengamankan seorang di antara mereka yang kemudian diketahui adalah Terdakwa ITSNAINI HABIBI MUSTHOFA bin NGUSMAN ABDUL YANI. Selanjutnya setelah para saksi melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan sejumlah barang bukti yang di antaranya dari dalam saku sebelah kanan celana yang terdakwa kenakan berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening dan digulung dengan kertas tisu dan diisolasi warna hitam.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 559/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024, barang bukti yang telah disita dari terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,34857 gram yang tersimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna A Mild adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, diketahui terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. ---------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.            --------------------------------

 

 

 

Rembang,  06 Mei 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

ALFI NUR FATA, S.H., M.H.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya