Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Rbg MOH. MAHRUS, S.H. ROBBY WAHYU PRASTOWO Als KETEK Bin PRAMONO SETYANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-96/M.3.21/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOH. MAHRUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBBY WAHYU PRASTOWO Als KETEK Bin PRAMONO SETYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :       

------- Bahwa terdakwa Robby Wahyu Prastowo als Ketek bin Pramono Setyanto pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Kedungrejo Kec Rembang Kab Rembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. WAK YEK melalui telfon Whats App, yang mengatakan “tulung aku jupukke barang => tolong ambilkan barang berupa paket narkotika jenis sabu” kemudian terdakwa menjawab “tidak mau” lalu sdr. WAK YEK mengatakan kepada terdakwa “mengko tak wenei duit Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)=> nanti tak kasih upah berupa uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian terdakwa menjawab “iya ok” terdakwa mengiyakan tawaran tersebut, kemudian terdakwa menanyakan kepada sdr. WAK YEK “iki barang ko endi” ini barang yang dimaksud barang paket narkotika jenis sabu dari mana” sdr WAK YEK menjawab “barang dari ZEN alamat Desa Kelet Kec. Keling Kab. Jepara” selanjutnya terdakwa disuruh nunggu bila paket narkotika jenis sabu dari sdr. ZEIN sudah siap untuk diambil.
      • Bahwa setelah itu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. WAK YEK yang, mengatakan “barang jupuk” => barang berupa paket narkotika jenis sabu ambil di bawah batu yang berada dipinggir jalan desa dekat makam” selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor roda dua Honda Vario warna coklat dengan No.Pol: K 5230 BBC terdakwa berangkat dari rumahnya menuju tempat dimana paket narkotika jenis sabu tersebut, kemudian selang waktu 15 menit terdakwa sampai ditempat dimana paket narkotika jenis sabu tersebut ditaruh, kemudian terdakwa dihubungi oleh sdr. WAK YEK untuk memandu terdakwa dalam mencari paket narkotika jenis sabu, selanjunya terdakwa menemukan 1(satu) paket narkotika jenis sabu yang dilakban warna hitam kemudian paket narkotika jenis sabu tersebut diambil dan disimpan disaku celana yang dikenakan oleh terdakwa;
      • Bahwa kemudian sdr. WAK YEK mengatakan kepada terdakwa bahwa barang berupa paket narkotika jenis sabu agar diantarkan ke Rembang, kemudian terdakwa menuju ke Rembang dan sesampai di Kec Juwana Kab Pati sekira pukul 18.00 Wib terdakwa berhenti dirumah orang tuanya yang berada di Desa Ngerang Kec Juwana Kab Pati, selang beberapa menit kemudian sdr. WAK YEK mengirimi terdakwa share lok, setelah terdakwa buka share lok tersebut menunjuk ditempat Kost yang berada di Desa Kedungrejo Kec Rembang Kab Rembang, lalu sekira pukul 18.30 Wib terdakwa pergi dan melanjutkan perjalanan menuju Kost yang berada di Desa Kedungrejo Kec Rembang Kab Rembang dan sesampainya di tempat kost sekira pukul 20.00 Wib, lalu terdakwa dijemput oleh sdr. WAK YEK didepan pintu masuk kost;
      • Bahwa selanjutnya terdakwa diajak masuk ke kamar kost nomor 9 lalu terdakwa menyerahkan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warna hitam kepada sdr. WAK YEK, kemudian sdr WAK YEK membuka bungkusan lakban hitam didalamnya berisi 1(satu) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip warna bening dan dimasukan kedalam potongan sedotan plastik warna pink, kemudian pada saat terdakwa masuk kedalam kamar kost tersebut terdakwa melihat ada 1(satu) set alat hisab yang terbuat dari botol air mineral merk le mineral, kemudian sdr WAK YEK mengambil alat hisab sabu tersebut dan menuangkan bagian paket narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca, kemudian sisanya paket narkotika jenis sabu yang berada didalam plastik klip warna bening ditaruh dilantai kamar kost kemudian terdakwa melihat sdr. WAK YEK membakar pipet kaca tersebut dengan menggunakan korek api gas warna biru kemudian salah satu sedotan yang tidak tersambung dengan pipet kaca sdr. WAK YEK menghisabnya beberapa kali selanjutnya terdakwa disuruh oleh sdr. WAK YEK untuk menghisab paket narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) kali;
      • Bahwa pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi GALIH ADITYA AJI NUGROHO dan saksi M. HAIDAR NUR ALIF, S.H mendapatkan informasi yang menerangkan bahwa ada seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah Kec Rembang Kab Rembang, diduga akan melakukan transaksi ditempat kost, dengan adanya informasi tersebut para saksi beserta satu team anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi ditempat-tempat kost yang berada di wilayah Kec Rembang Kab Rembang, selanjutnya sekira pukul 20.15 Wib ada seseorang yang melintas dijalan Rembang-Blora kearah selatan, kemudian team anggota sat resnarkoba melakukan pengejaran kearah Selatan namu pada saat melakukan pengejaran dan pembuntutan, sempat kehilangan jejak disekitar area GOR Rembang, selanjutnya team menyisir disekitar jalan Rembang-Blora dan kemudian saksi GALIH ADITYA AJI NUGROHO dan saksi M. HAIDAR NUR ALIF, S.H menemukan tempat kost yang berada di Desa Kedungrejo Kec Rembang Kab Rembang, selanjutnya saksi menanyakan orang yang berada ditempat kost tersebut kebetulan orang tersebut selaku pengelola kost yang bernama SUPOMO, kemudian saksi menanyakan apakah ada orang yang masuk kedalam tempat kost, kemudian saksi SUPOMO mengatakan ada, satu orang dengan mengendarai sepeda motor roda dua yang masuk kedalam kamar kost nomor 9, kemudian para saksi menuju kamar kost nomor 9, dan pada saat saksi mengetuk pintu kamar kost nomor 9 ada salah satu orang yang keluar melarikan diri dan saksi melihat ada salah satu orang yang masih berada didalam kamar kost tersebut dan orang tersebut mengaku bernama Robby Wahyu Prastowo als Ketek bin Pramono Setyanto, kemudian saksi melakukan penggeledahan didalam kamar kost nomor 9 tersebut dan menemukan barang berupa: 1(satu) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip warna bening, 1(satu) buah potongan sedotan warna pink, 1(satu) buah potongan lakban warna hitam, 1(satu) buah alat hisab yang terbuat dari botol air mineral merk Lee mineral, 1(satu) buah korek api gas warna biru, 1(satu) buah Hand Phone merk redmi warna biru, 1(satu) unit sepeda motor roda dua Honda Vario warna coklat dengan nomor Polisi : K 5230 BBC ditemukan didepan kamar kost, selanjutnya saksi menyita barang bukti yang ditemukan tersebut dan membawa kekantor polisi untuk pemeriksaan  lebih lanjut;
      • Bahwa Pemeriksaan Ahli Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB- 463/2024/NNF berupa serbuk kristal, BB-464/2024/NNF berupa serbuk kristal didalam alat hisab (bong) dan BB-465/2024/NNF berupa urine diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa Terdakwa mengaku mengerti dan mengetahui bahwa Narkotika merupakan hal yang dilarang oleh hukum;
      • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis dan terdakwa tidak merupakan pasien yang dianjurkan oleh tenaga medis untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu tersebut;
      • Bahwa Narkotika golongan 1 tersebut hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan technologi.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------

 

Atau

Kedua :

------- Bahwa terdakwa Robby Wahyu Prastowo als Ketek bin Pramono Setyanto pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Kedungrejo Kec Rembang Kab Rembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I (satu) bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. WAK YEK melalui telfon Whats App, yang mengatakan “tulung aku jupukke barang => tolong ambilkan barang berupa paket narkotika jenis sabu” kemudian terdakwa menjawab “tidak mau” lalu sdr. WAK YEK mengatakan kepada terdakwa “mengko tak wenei duit Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)=> nanti tak kasih upah berupa uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian terdakwa menjawab “iya ok” terdakwa mengiyakan tawaran tersebut, kemudian terdakwa menanyakan kepada sdr. WAK YEK “iki barang ko endi” ini barang yang dimaksud barang paket narkotika jenis sabu dari mana” sdr WAK YEK menjawab “barang dari ZEN alamat Desa Kelet Kec. Keling Kab. Jepara” selanjutnya terdakwa disuruh nunggu bila paket narkotika jenis sabu dari sdr. ZEIN sudah siap untuk diambil.
      • Bahwa setelah itu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. WAK YEK yang, mengatakan “barang jupuk” => barang berupa paket narkotika jenis sabu ambil di bawah batu yang berada dipinggir jalan desa dekat makam” selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor roda dua Honda Vario warna coklat dengan No.Pol: K 5230 BBC terdakwa berangkat dari rumahnya menuju tempat dimana paket narkotika jenis sabu tersebut, kemudian selang waktu 15 menit terdakwa sampai ditempat dimana paket narkotika jenis sabu tersebut ditaruh, kemudian terdakwa dihubungi oleh sdr. WAK YEK untuk memandu terdakwa dalam mencari paket narkotika jenis sabu, selanjunya terdakwa menemukan 1(satu) paket narkotika jenis sabu yang dilakban warna hitam kemudian paket narkotika jenis sabu tersebut diambil dan disimpan disaku celana yang dikenakan oleh terdakwa;
      • Bahwa kemudian sdr. WAK YEK mengatakan kepada terdakwa bahwa barang berupa paket narkotika jenis sabu agar diantarkan ke Rembang, kemudian terdakwa menuju ke Rembang dan sesampai di Kec Juwana Kab Pati sekira pukul 18.00 Wib terdakwa berhenti dirumah orang tuanya yang berada di Desa Ngerang Kec Juwana Kab Pati, selang beberapa menit kemudian sdr. WAK YEK mengirimi terdakwa share lok, setelah terdakwa buka share lok tersebut menunjuk ditempat Kost yang berada di Desa Kedungrejo Kec Rembang Kab Rembang, lalu sekira pukul 18.30 Wib terdakwa pergi dan melanjutkan perjalanan menuju Kost yang berada di Desa Kedungrejo Kec Rembang Kab Rembang dan sesampainya di tempat kost sekira pukul 20.00 Wib, lalu terdakwa dijemput oleh sdr. WAK YEK didepan pintu masuk kost;
      • Bahwa selanjutnya terdakwa diajak masuk ke kamar kost nomor 9 lalu terdakwa menyerahkan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warna hitam kepada sdr. WAK YEK, kemudian sdr WAK YEK membuka bungkusan lakban hitam didalamnya berisi 1(satu) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip warna bening dan dimasukan kedalam potongan sedotan plastik warna pink, kemudian pada saat terdakwa masuk kedalam kamar kost tersebut terdakwa melihat ada 1(satu) set alat hisab yang terbuat dari botol air mineral merk le mineral, kemudian sdr WAK YEK mengambil alat hisab sabu tersebut dan menuangkan bagian paket narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca, kemudian sisanya paket narkotika jenis sabu yang berada didalam plastik klip warna bening ditaruh dilantai kamar kost kemudian terdakwa melihat sdr. WAK YEK membakar pipet kaca tersebut dengan menggunakan korek api gas warna biru kemudian salah satu sedotan yang tidak tersambung dengan pipet kaca sdr. WAK YEK menghisabnya beberapa kali selanjutnya terdakwa disuruh oleh sdr. WAK YEK untuk menghisab paket narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) kali;
      • Bahwa pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi GALIH ADITYA AJI NUGROHO dan saksi M. HAIDAR NUR ALIF, S.H mendapatkan informasi yang menerangkan bahwa ada seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah Kec Rembang Kab Rembang, diduga akan melakukan transaksi ditempat kost, dengan adanya informasi tersebut para saksi beserta satu team anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi ditempat-tempat kost yang berada di wilayah Kec Rembang Kab Rembang, selanjutnya sekira pukul 20.15 Wib ada seseorang yang melintas dijalan Rembang-Blora kearah selatan, kemudian team anggota sat resnarkoba melakukan pengejaran kearah Selatan namu pada saat melakukan pengejaran dan pembuntutan, sempat kehilangan jejak disekitar area GOR Rembang, selanjutnya team menyisir disekitar jalan Rembang-Blora dan kemudian saksi GALIH ADITYA AJI NUGROHO dan saksi M. HAIDAR NUR ALIF, S.H menemukan tempat kost yang berada di Desa Kedungrejo Kec Rembang Kab Rembang, selanjutnya saksi menanyakan orang yang berada ditempat kost tersebut kebetulan orang tersebut selaku pengelola kost yang bernama SUPOMO, kemudian saksi menanyakan apakah ada orang yang masuk kedalam tempat kost, kemudian saksi SUPOMO mengatakan ada, satu orang dengan mengendarai sepeda motor roda dua yang masuk kedalam kamar kost nomor 9, kemudian para saksi menuju kamar kost nomor 9, dan pada saat saksi mengetuk pintu kamar kost nomor 9 ada salah satu orang yang keluar melarikan diri dan saksi melihat ada salah satu orang yang masih berada didalam kamar kost tersebut dan orang tersebut mengaku bernama Robby Wahyu Prastowo als Ketek bin Pramono Setyanto, kemudian saksi melakukan penggeledahan didalam kamar kost nomor 9 tersebut dan menemukan barang berupa: 1(satu) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip warna bening, 1(satu) buah potongan sedotan warna pink, 1(satu) buah potongan lakban warna hitam, 1(satu) buah alat hisab yang terbuat dari botol air mineral merk Lee mineral, 1(satu) buah korek api gas warna biru, 1(satu) buah Hand Phone merk redmi warna biru, 1(satu) unit sepeda motor roda dua Honda Vario warna coklat dengan nomor Polisi : K 5230 BBC ditemukan didepan kamar kost, selanjutnya saksi menyita barang bukti yang ditemukan tersebut dan membawa kekantor polisi untuk pemeriksaan  lebih lanjut;
      • Bahwa Pemeriksaan Ahli Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB- 463/2024/NNF berupa serbuk kristal, BB-464/2024/NNF berupa serbuk kristal didalam alat hisab (bong) dan BB-465/2024/NNF berupa urine diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa Terdakwa mengaku mengerti dan mengetahui bahwa Narkotika merupakan hal yang dilarang oleh hukum;
      • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis dan terdakwa tidak merupakan pasien yang dianjurkan oleh tenaga medis untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu tersebut;
      • Bahwa Narkotika golongan 1 tersebut hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan technologi.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  ----------

 

Rembang, 25 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Moh.Mahrus, SH

Jaksa Muda  NIP. 19720810199803031003

Pihak Dipublikasikan Ya