Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2025/PN Rbg PT. BPR Juwana Artha Sentosa 1.Pupuk Puji Lestari
2.Prawito
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat GugtanSederhana_2Oktober2025
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Juwana Artha Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL QOHAR, S.H.PT. BPR Juwana Artha Sentosa
Tergugat
NoNama
1Pupuk Puji Lestari
2Prawito
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.105.906,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hokum Perjanjian Kredit Nomor 2024/BPR-JAS/040 tanggal 12 Februari 2024 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 2024/BPR-JAS/040.01 tanggal 30 April 2025;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi/cidera janji;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban hutangnya berupa tunggakan sebesar Rp. 65.105.906,- kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan, dan apabila para tergugat tidak membayar hutang tersebut kepada penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta (agunan) milik Tergugat  dilakukan lelang untuk melunasi hutang tersebut.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan Para Tergugat yang menjadi jaminan berupa Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifkat Hak Milik Nomor 00418/Desa Sekarsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, dengan luas 2399 m?2; atas nama Pupuk Puji Lestari.
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoeber bijvoorad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak