INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | PT. BPR Juwana Artha Sentosa | 1.Pupuk Puji Lestari 2.Prawito |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | GugtanSederhana_2Oktober2025 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 65.105.906,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hokum Perjanjian Kredit Nomor 2024/BPR-JAS/040 tanggal 12 Februari 2024 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 2024/BPR-JAS/040.01 tanggal 30 April 2025;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi/cidera janji;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban hutangnya berupa tunggakan sebesar Rp. 65.105.906,- kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan, dan apabila para tergugat tidak membayar hutang tersebut kepada penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta (agunan) milik Tergugat dilakukan lelang untuk melunasi hutang tersebut.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan Para Tergugat yang menjadi jaminan berupa Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifkat Hak Milik Nomor 00418/Desa Sekarsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, dengan luas 2399 m?2; atas nama Pupuk Puji Lestari.
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoeber bijvoorad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
