INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2026/PN Rbg | SUSILO BAYU IRAWAN | 1.PT BPR BKK LASEM 2.MITUHU PURBO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2026/PN Rbg | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | Gugatan_3Maret2026 | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 17.900.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I sebagai Pengendali Data Pribadi dan TERGUGAT II sebagai Prosesor Data Pribadi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara mengungkapkan, menyebarluaskan, dan/atau menggunakan data keuangan pribadi PENGGUGAT secara melawan hukum, yang bertentangan dengan:
• Kewajiban perlindungan dan kerahasiaan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, dan Pasal 39 UU-PDP;
• Larangan mengungkapkan dan menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana ditentukan Pasal 65 Ayat (2) dan Ayat (3) UU-PDP;
• Ketentuan umum perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp17.900.000.000,- (tujuh belas miliar sembilan ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk menyampaikan permohonan maaf kepada PENGGUGAT secara terbuka di media massa dan media sosial Para Tergugat selama tiga hari berturut--turut di:
a. Media massa, dengan ketentuan:
a.1. Permintaan maaf diletakkan dalam kolom sebesar 20 cm x 15 cm;
a.2. Permintaan Maaf ditempatkan di halaman pertama media cetak nasional yang terdiri dari Harian Umum Kompas, Harian Umum Jawa Pos, dan Harian Umum Media Indonesia;
a.3. Permintaan Maaf ditempatkan di halaman pertama media cetak lokal yang terdiri dari Harian Umum Tribun Jateng, Harian Umum Suara Merdeka, dan Harian Umum Radar Kudus;
a.4. Permintaaan maaf sekurang-kurangnya memuat kalimat sebagai berikut:
“SEHUBUNGAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI REMBANG NOMOR: ....... /PDT.G/2026/PN.RBG YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA ANTARA SUSILO BAYU IRAWAN SELAKU PENGGUGAT MELAWAN PT. PT. BPR BKK LASEM (Perseroda) SELAKU TERGUGAT I DAN MITUHU PURBO SELAKU TERGUGAT II.
DENGAN INI KAMI PARA TERGUGAT DALAM PERKARA DIMAKSUD MEMINTA MAAF ATAS PENGUNGKAPAN DATA PRIBADI BAPAK SUSILO BAYU IRAWAN KEPADA ORANG TIDAK BERHAK SECARA MELAWAN HAK DAN TANPA SEIZIN BAPAK SUSILO BAYU IRAWAN..
TINDAKAN TERSEBUT MURNI KARENA KELALAIAN KAMI.”
b. Selebaran (flyer) di tiga media sosial resmi milik PARA TERGUGAT, yang terdiri dari: instagram, twitter, facebook (PT BPR BKK LASEM dan Mituhu Purbo) terhitung sejak perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap
6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
