Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2021/PN Rbg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Rembang 1.Suyadi
2.Chotimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2021/PN Rbg
Tanggal Surat Jumat, 22 Okt. 2021
Nomor Surat gugatan sederhana_22 Oktober 2021
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Rembang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anton Umboro SaktiPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Rembang
2Arief Budi NugrohoPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Rembang
3Galuh Hadie SusetyoPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Rembang
4Misbachul MunirPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Rembang
5Adi KristantoPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Rembang
6Himawan Bayu AdhiPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Rembang
Tergugat
NoNama
1Suyadi
2Chotimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.839.629,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor:B.83/6034/7/2016 tanggal 22/07/2016;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.83/6034/7/2016 tanggal 22/07/2016;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;

Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 337/Desa Sedan, atas nama Suyadi, dengan luas 99 m2 (Sembilan Puluh Sembilan Meter meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi No.21/Sedan/2011 tanggal 18 Juli 2011

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 40.839.629,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Sedan,Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang atas nama Suyadi, dengan luas 99 m2 berdasarkan Surat Ukur No.21/Sedan/2011 tanggal 18 Juli 2011, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak