Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2021/PN Rbg | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Rembang | 1.Suyadi 2.Chotimah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Des. 2021 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2021/PN Rbg | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Okt. 2021 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | gugatan sederhana_22 Oktober 2021 | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 40.839.629,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Primair :
Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 337/Desa Sedan, atas nama Suyadi, dengan luas 99 m2 (Sembilan Puluh Sembilan Meter meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi No.21/Sedan/2011 tanggal 18 Juli 2011 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 40.839.629,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Sedan,Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang atas nama Suyadi, dengan luas 99 m2 berdasarkan Surat Ukur No.21/Sedan/2011 tanggal 18 Juli 2011, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |