Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Bth/2024/PN Rbg RIYANTI 1.PALANG MERAH INDONESIA (PMI) KABUPATEN REMBANG
2.KOPERASI SERBA USAHA "KSU" SUMBER AGUNG
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.Bth/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Gugatan_11September
Penggugat
NoNama
1RIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERRY ANDRIYANA, SHRIYANTI
Tergugat
NoNama
1PALANG MERAH INDONESIA (PMI) KABUPATEN REMBANG
2KOPERASI SERBA USAHA "KSU" SUMBER AGUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perlawanan PELAWAN Eksekusi sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan PELAWAN Eksekusi  adalah  pelawan yang jujur baik dan benar (allgoed opposant);
4. Menyatakan PELAWAN  adalah pemegang hak atau pemilik yang sah atas tanah dan Bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik  No 752 seluas 1190 m2 yang terletak di Desa Pulo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang tercatat atas nama RIYANTI BINTI SUNARTO yang menjadi objek Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) No 36/Pdt.G.S/2024/PN.Rbg;
5. Membatalkan Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) No 36/Pdt.G.S/2024/PN.Rbg;
6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
7. Membebankan Biaya perkara yang timbul kepada PARA TERLAWAN  secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak