INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.Bth/2024/PN Rbg | RIYANTI | 1.PALANG MERAH INDONESIA (PMI) KABUPATEN REMBANG 2.KOPERASI SERBA USAHA "KSU" SUMBER AGUNG |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.Bth/2024/PN Rbg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | Gugatan_11September | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perlawanan PELAWAN Eksekusi sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan PELAWAN Eksekusi adalah pelawan yang jujur baik dan benar (allgoed opposant);
4. Menyatakan PELAWAN adalah pemegang hak atau pemilik yang sah atas tanah dan Bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No 752 seluas 1190 m2 yang terletak di Desa Pulo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang tercatat atas nama RIYANTI BINTI SUNARTO yang menjadi objek Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) No 36/Pdt.G.S/2024/PN.Rbg;
5. Membatalkan Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) No 36/Pdt.G.S/2024/PN.Rbg;
6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
7. Membebankan Biaya perkara yang timbul kepada PARA TERLAWAN secara tanggung renteng; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
