Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/PDT.G/2010/PN.RBG SARIP 1.LISTIYOWATI
2.MULYONO
3.SUKEMI
4.YASRINI
5.DARSEH
6.SUDAR
7.KARMI
8.PARTININGSIH
9.MUNADI
10.LESTARI KURNIAWAN
11.SULIKAH
12.MARDI
13.SUKIYEM
14.SUTOYO
15.MARKASAN
16.KASMINI
17.LASIYEM
18.RETNO NINGSIH
19.SURONO
20.RATNANJANI
21.SUWADI
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2010
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Hak
Nomor Perkara 10/PDT.G/2010/PN.RBG
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARIP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINUDIN, SH., M. FAUZAN, SH.MH., ZAENAL ARIFIN SH.MHSARIP
Tergugat
NoNama
1LISTIYOWATI
2MULYONO
3SUKEMI
4YASRINI
5DARSEH
6SUDAR
7KARMI
8PARTININGSIH
9MUNADI
10LESTARI KURNIAWAN
11SULIKAH
12MARDI
13SUKIYEM
14SUTOYO
15MARKASAN
16KASMINI
17LASIYEM
18RETNO NINGSIH
19SURONO
20RATNANJANI
21SUWADI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALI HADI, SHLASIYEM
2ALI HADI, SHRETNO NINGSIH
3ALI HADI, SHSURONO
4ALI HADI, SHSULIKAH
5ALI HADI, SHMARDI
6ALI HADI, SHSUKIYEM
7ALI HADI, SHSUTOYO
8ALI HADI, SHMARKASAN
9ALI HADI, SHKASMINI
10ALI HADI, SHKARMI
11ALI HADI, SHPARTININGSIH
12ALI HADI, SHMUNADI
13ALI HADI, SHLESTARI KURNIAWAN
14ALI HADI, SHSUKEMI
15ALI HADI, SHYASRINI
16ALI HADI, SHDARSEH
17ALI HADI, SHSUDAR
18ALI HADI, SHRATNANJANI
19ALI HADI, SHSUWADI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa tersebut yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rembang;

3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa sebagaimana posita poin angka 1;

4. Menyatakan menurut hukum perbuatan dari Tergugat I s/d Tergugat XXI menguasai/menempati dan mendirikan bangunan rumah permanen dan semi permanen/rumah kayu di atas tanah obyek sengketa milik sah Penggugat tanpa ijin/persetujuan Penggugat selaku pemilik sah atas tanah obyek sengketa, adalah tanpa hak dan melawan hukum;

5. Menyatakan surat-surat (sertifikat) tanah obyek sengketa yang terlanjur terbit atas nama Para Tergugat yang tanpa ada ijin atau persetujuan oleh Penggugat tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah;

6. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XXI atau orang lain yang mendapat hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadan kosong dan tanpa beban apapun kepada Penggugat, dan bilamana Para Tergugat ingkar mohon pelaksanaannya dengan bantuan alat negara (Polisi);

7. Menghukum kepada Tergugat I s/d Tergugat XXI atau siapa saja yang mendapat kuasa dari padanya untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng berupa kerugian materiil uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan kontan kepada Penggugat;

8. Menghukum kepada Tergugat I s/d Tergugat XXI atau siapa saja yang mendapat kuasa dari padanya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pengosongan dan penyerahan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan oleh Para Tergugat;

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verset, banding dan kasasi;

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau sebagai pengantinya :

Memberikan putusan yang adil dan bijaksana

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak