| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/PDT.G/2010/PN.RBG | SARIP | 1.LISTIYOWATI 2.MULYONO 3.SUKEMI 4.YASRINI 5.DARSEH 6.SUDAR 7.KARMI 8.PARTININGSIH 9.MUNADI 10.LESTARI KURNIAWAN 11.SULIKAH 12.MARDI 13.SUKIYEM 14.SUTOYO 15.MARKASAN 16.KASMINI 17.LASIYEM 18.RETNO NINGSIH 19.SURONO 20.RATNANJANI 21.SUWADI |
Putusan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Okt. 2010 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penyalahgunaan Hak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/PDT.G/2010/PN.RBG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa tersebut yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rembang; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa sebagaimana posita poin angka 1; 4. Menyatakan menurut hukum perbuatan dari Tergugat I s/d Tergugat XXI menguasai/menempati dan mendirikan bangunan rumah permanen dan semi permanen/rumah kayu di atas tanah obyek sengketa milik sah Penggugat tanpa ijin/persetujuan Penggugat selaku pemilik sah atas tanah obyek sengketa, adalah tanpa hak dan melawan hukum; 5. Menyatakan surat-surat (sertifikat) tanah obyek sengketa yang terlanjur terbit atas nama Para Tergugat yang tanpa ada ijin atau persetujuan oleh Penggugat tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah; 6. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XXI atau orang lain yang mendapat hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadan kosong dan tanpa beban apapun kepada Penggugat, dan bilamana Para Tergugat ingkar mohon pelaksanaannya dengan bantuan alat negara (Polisi); 7. Menghukum kepada Tergugat I s/d Tergugat XXI atau siapa saja yang mendapat kuasa dari padanya untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng berupa kerugian materiil uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan kontan kepada Penggugat; 8. Menghukum kepada Tergugat I s/d Tergugat XXI atau siapa saja yang mendapat kuasa dari padanya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pengosongan dan penyerahan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan oleh Para Tergugat; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verset, banding dan kasasi; 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau sebagai pengantinya : Memberikan putusan yang adil dan bijaksana |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
