Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2021/PN Rbg Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) 1.KOPERASI SERBA USAHA BANGKIT MANDIRI
2.MUH TAHIR, B.Sc
3.SUKARI
4.ANI PARMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2021/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 15 Mar. 2021
Nomor Surat gugatan_15 maret 2021
Penggugat
NoNama
1Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BINSAR RONITUA SUNDORO, S.H, MARUSAHA, S.H, SOFIAN HERIANTO SIANIPAR, S.H., dkkLembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM)
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SERBA USAHA BANGKIT MANDIRI
2MUH TAHIR, B.Sc
3SUKARI
4ANI PARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Mohon Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk meletakan dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda bergerak milik PARA TERGUGAT berdasarkan Akta Penjaminan Perorangan Nomor : 149 tanggal 24 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ngadino, S.H., M.H. Notaris di Semarang, sebelum ada putusan mengenai pokok perkara serta sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV yang terletak sesuai dengan alamat domisili :
  1. MUH TAHIR, B.Sc (TERGUGAT II)

di Rembang, RT. 012 / RW. 005, Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

b. SUKARI ( TERGUGAT III)

  1. Rembang, RT. 001 / RW. 001, Desa Pancur, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

c. ANI PARMAN (TERGUGAT IV)

di Rembang, RT. 012 / RW. 005, Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

2. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk memblokir Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan yang menjadi tempat tinggal atau alamat domisili tersebut menghindari apabila ada pengalihan hak dari TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV kepada nama lain.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melanggar janji/Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
  3. Menyatakan SAH DEMI HUKUM:

a.Akta Perjanjian Pinjaman Nomor : 146 tanggal 24 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ngadino, S.H., M.H. Notaris di Semarang;

b. Akta Pengakuan Hutang Nomor : 147 tanggal 24 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ngadino, S.H., M.H. Notaris di Semarang;

c. Akta Jaminan Fidusia Nomor : 148 tanggal 24 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ngadino, S.H., M.H. Notaris di Semarang;

d. Akta Penjaminan Perorangan Nomor : 149 tanggal 24 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ngadino, S.H., M.H. Notaris di Semarang.

4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar sisa kewajiban pengembalian atau pelunasan dana bergulir kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 275.749.072,-(dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh puluh dua Rupiah). Berdasarkan Kartu Piutang PENGGUGAT tertanggal 02 Maret 2021 dengan rincian sebagai berikut:

Kartu Piutang I

Cut Off Hutang Pokok 05 Februari 2018;

Cut Off Perhitungan Denda

  • Hutang Denda

Rp.23.932.658,- (dua puluh tiga Juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh delapan Rupiah);

  • Tunggakan Pokok

Rp.0,-(nol Rupiah);

  • Tunggakan Bunga

Rp.23.932.658,- (dua puluh tiga Juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima pulu delapan Rupiah);dan

  • Denda Pokok + Bunga

Rp.0,-(nol Rupiah)

  • : Rp.23.932.658,- (dua puluh tiga Juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima pulu delapan Rupiah);

 

Kartu Piutang II

Cut Off Hutang Pokok 27 Februari 2018;

Cut Off Perhitungan Denda 21 Agustus 2015;

  • Hutang Pokok

Rp. 207.835.600,- (dua ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima enam ratus ribu Rupiah);

  • Tunggakan Pokok

Rp. 207.835.600,- (dua ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima enam ratus ribu Rupiah);

  • Tunggakan Bunga

Rp,22.763.803,- (dua puluh dua Juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus tiga Rupiah) ;dan

  • Denda Pokok + Bunga

Rp.21.217.011,- (dua satu juta dua ratus tujuh belas ribu sebelas Rupiah)

Total : Rp.251.816.414,- (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam belas ribu empat ratus empat belas Rupiah);

Total Oustanding Rp. 275.749.072,-(dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh puluh dua Rupiah).

5. Menyatakan jaminan-jaminan yang diberikan oleh PARA TERGUGAT untuk dapat dilakukan eksekusi oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setempat sesuai domisili jaminan yang diberikan, yang terdiri dari :

  • Akta jaminan fidusia Nomor: 148 tanggal 24 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ngadino, S.H., M.H. Notaris di Semarang.

6. Meletakkan dan Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas harta benda bergerak milik, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV yang terletak sesuai dengan alamat domisili sebagai berikut :

  1. MUH TAHIR, B.Sc (TERGUGAT II)

di Rembang, RT. 012 / RW. 005, Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

b. SUKARI ( TERGUGAT III)

di Rembang, RT. 001 / RW. 001, Desa Pancur, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

c. ANI PARMAN (TERGUGAT IV)

di Rembang, RT. 012 / RW. 005, Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

7. Menetapkan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari;

8. Memerintahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang sesuai dengan domisili tersebut untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pengurusan dan pemberesan kewajiban Para Tergugat;

9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);

10. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak