Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2022/PN Rbg Dimaz Atmadi Brata, S.H., M.H. Syarif als Arif bin Sugiharto Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2022/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-24/M.3.21/ENZ.2/4/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dimaz Atmadi Brata, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syarif als Arif bin Sugiharto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-----Bahwa ia terdakwa SYARIF alias ARIF Bin SUGIHARTO bersama dengan saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) (dalam berkas Penuntutan Terpisah), pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan April Tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa yang terletak pada Desa Banyudono RT. 02 RW. 01 Kec. Kaliori Kab. Rembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 3 April 2022 sekitar pukul  20.00 WIB terdakwa di datangi oleh saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) di rumah terdakwa yang terletak pada tempat sebagaimana disebutkan di atas dengan tujuan untuk meminjam nama serta alamat rumah terdakwa dan pada saat tersebut juga disampaikan oleh saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) jika nama serta alamat rumah terdakwa rencananya akan digunakan untuk menerima paketan ganja yang dikirim oleh Sdr. DENI ZULFIKAR (DPO). Setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dan saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 07.50 WIB terdakwa menerima paketan yang dimaksud dan pada Resi tertera Pengiriman NINJAVAN From (sender) BENGKEL VESPA PANTAI, No teelepon 085760151330 alamat Jl. Pukat II No. 74 A Kel. Bantan Timur Kec. Medan Tambung, Kota Medan Prov. Sumatra Utara Kode Pos 20224 Medan Id 20224 To (address) nama SHARIP Nomor Telepon 081234423539 alamat Banyudono RT. 002 RW. 001 (Rembang Scoter Mekanic) Kel. Banyudono Kec. Kaliori Kab. Rembang Jawa Tengah 59252 Kab. Rembang 59252. Karena terdakwa telah mengetahui bahwa paketan tersebut merupakan paketan yang berisi ganja kemudian terdakwa membawa paketan ke dalam rumah dan selanjutnya datang Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus warna coklat bertuliskan GUDANG GARAM dilakban warna bening lalu dibungkus plastik warna merah yang di dalamnya berisi 2 (dua) buah paket besar Narkotika Golongan I jenis Ganja dalam bentuk daun kering, batang pohon serta biji-bijian dibungkus dengan plastic warna hitam lalu di lakban warna coklat serta 1 (satu) unit HP merek Xiaomi warna putih yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan komunikasi dengan saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) ;
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian di tempat kejadian, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya bukan hanya kali ini saja menerima paketan Ganja atas perintah saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) akan tetapi sejak Januari 2022 dengan cara awalnya terdakwa di datangi oleh saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) di rumahnya dengan tujuan untuk meminjam nama serta alamat rumah terdakwa dan disampaikan oleh Saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) bahwa nama dan alamat rumah terdakwa digunakan untuk menerima paketan berupa baju. Atas hal tersebut terdakwa bersedia dan kemudian sekitar 4 (empat) hari kemudian saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) mengajak terdakwa dengan menggunakan sepeda motor (DPB) miliknya menuju Kantor Jasa Pengiriman Ninja Expres. Sesampainya disana saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alais NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) menanyakan paketan kiriman yang ditujukan ke alamat rumah terdakwa. Akan tetapi dijelaskan oleh Pegawai Ninja Express paketan tersebut telah dibawa kurir menuju rumah terdakwa. Atas hal dimaksud kemudian terdakwa menghubungi kurir untuk menanyakan posisinya dan menjelaskan arah ke rumah terdakwa. Selanjutnay terdakwa bersama dengan saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alais NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah terdakwa dan sesampainya di sana tidak lama datang kurir dan memberikan paketan kepada terdakwa. Setelah menerima paketan dimaksud kemudian diserahkan kepada saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm). Selanjutnya saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) menyerahkan uang tunai seebsar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa hanya mengambil Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan 2 (dua) linting ganja kepada terdakwa ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1095/NNF/2021 hari Kamis tanggal 22 April 2022, disimpulkan barang bukti :
BB – 2299/2022/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastic warna hitam yang masing-masing di lakban warna coklat berisi batang, daun dan biji di duga ganja dengan ebrat bersih keseluruhan batang, daun dan biji 1.944,3 gram adalah ganja terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 8 (delapan) lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
BB – 2300/2022/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi urine sebnayak 141 ML milik SYARIF Alias ARIF Bin SUGIHARTO adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika).
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang untuk menerima,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan paketan berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

ATAU
KEDUA
-----Bahwa ia terdakwa SYARIF alias ARIF Bin SUGIHARTO bersama dengan saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) (dalam berkas Penuntutan Terpisah), pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan April Tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa yang terletak pada Desa Banyudono RT. 02 RW. 01 Kec. Kaliori Kab. Rembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 3 April 2022 sekitar pukul  20.00 WIB terdakwa di datangi oleh saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) di rumah terdakwa yang terletak pada tempat sebagaimana disebutkan di atas dengan tujuan untuk meminjam nama serta alamat rumah terdakwa dan pada saat tersebut juga disampaikan oleh saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) jika nama serta alamat rumah terdakwa rencananya akan digunakan untuk menerima paketan ganja yang dikirim oleh Sdr. DENI ZULFIKAR (DPO). Setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dan saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 07.50 WIB terdakwa menerima paketan yang dimaksud dan pada Resi tertera Pengiriman NINJAVAN From (sender) BENGKEL VESPA PANTAI, No teelepon 085760151330 alamat Jl. Pukat II No. 74 A Kel. Bantan Timur Kec. Medan Tambung, Kota Medan Prov. Sumatra Utara Kode Pos 20224 Medan Id 20224 To (address) nama SHARIP Nomor Telepon 081234423539 alamat Banyudono RT. 002 RW. 001 (Rembang Scoter Mekanic) Kel. Banyudono Kec. Kaliori Kab. Rembang Jawa Tengah 59252 Kab. Rembang 59252. Bahwa setelah paketan tersebut dalam penguasaan terdakwa dan terdakwa mengetahui isi dari paketan dimaksud adalah Ganja selanjutnya terdakwa membawa paketan dimaksud masuk ke dalam rumah. Tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus warna coklat bertuliskan GUDANG GARAM dilakban warna bening lalu dibungkus plastik warna merah yang di dalamnya berisi 2 (dua) buah paket besar Narkotika Golongan I jenis Ganja dalam bentuk daun kering, batang pohon serta biji-bijian dibungkus dengan plastic warna hitam lalu di lakban warna coklat serta 1 (satu) unit HP merek Xiaomi warna putih yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan komunikasi dengan saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) ;
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian di tempat kejadian, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya bukan hanya kali ini saja menerima paketan Ganja atas perintah saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) akan tetapi sejak Januari 2022 dengan cara awalnya terdakwa di datangi oleh saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) di rumahnya dengan tujuan untuk meminjam nama serta alamat rumah terdakwa dan disampaikan oleh Saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alais NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) bahwa nama dan alamat rumah terdakwa digunakan untuk menerima paketan berupa baju. Atas hal tersebut terdakwa bersedia dan kemudian sekitar 4 (empat) hari kemudian saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) mengajak terdakwa dengan menggunakan sepeda motor (DPB) miliknya menuju Kantor Jasa Pengiriman Ninja Expres. Sesampainya disana saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alais NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) menanyakan paketan kiriman yang ditujukan ke alamat rumah terdakwa. Akan tetapi dijelaskan oleh Pegawai Ninja Express paketan tersebut telah dibawa kurir menuju rumah terdakwa. Atas hal dimaksud kemudian terdakwa menghubungi kurir untuk menanyakan posisinya dan menjelaskan arah ke rumah terdakwa. Selanjutnay terdakwa bersama dengan saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alais NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah terdakwa dan sesampainya di sana tidak lama datang kurir dan memberikan paketan kepada terdakwa. Setelah menerima paketan dimaksud kemudian diserahkan kepada saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm). Selanjutnya saksi INDRA HALIM GUNAWAN Alias NOBITA Bin SURYA HALIM (Alm) menyerahkan uang tunai seebsar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa hanya mengambil Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan 2 (dua) linting ganja kepada terdakwa ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1095/NNF/2021 hari Kamis tanggal 22 April 2022, disimpulkan barang bukti :
BB – 2299/2022/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastic warna hitam yang masing-masing di lakban warna coklat berisi batang, daun dan biji di duga ganja dengan ebrat bersih keseluruhan batang, daun dan biji 1.944,3 gram adalah ganja terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 8 (delapan) lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
BB – 2300/2022/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi urine sebnayak 141 ML milik SYARIF Alias ARIF Bin SUGIHARTO adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika).
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya