Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G.S/2023/PN Rbg | PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) Tbk KANTOR CABANG REMBANG | 1.Mochammad Jaswadi 2.Nina Marisa |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2023/PN Rbg | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | gugatan sederhana_20 Oktober 2023 | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 51.867.050,00 | ||||||||||||||||||
Petitum |
Z Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00227/Desa Gandrirojo, atas nama Mochammad Jaswadi, dengan luas 163 m2 (seratus enam puluh tiga meter persegi) berdasarkan Surat Ukur tanggal 16-09-2009, No. 147/Gandrirojo/2009; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 51.867.050,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00227/Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang atas nama Mochammad Jaswadi dengan luas 163 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 147/Gandrirojo/2009 tanggal 16-09-2009, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |