Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Rbg 1.Rachmat Hidayat
2.Lis Nurwati
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Rembang.
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kabupaten Rembang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Gugatan_25Maret2026
Penggugat
NoNama
1Rachmat Hidayat
2Lis Nurwati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bagas Pamenang Nugroho,S.H,M.HRachmat Hidayat
2Bagas Pamenang Nugroho,S.H,M.HLis Nurwati
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Rembang.
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kabupaten Rembang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA NGOTET, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang
2Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dr.Benny Pamujiharto,S.H.,M.Kn
3Satuan Reserse Kriminal Unit III Tipikor Kepolisian Resor (POLRES) Rembang
4Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat I. 
3. Memerintahkan Tergugat I (DPC PDIP Kab. Rembang) untuk:
a. Mencabut dan menarik kembali sanggahannya yang tidak berdasar terhadap tanah Penggugat I yang terdaftar pada No. 100/PTSL/II/2025.
b. MENGOSONGKAN dan MENINGGALKAN seluruh bidang tanah milik Penggugat I yang selama ini didudukinya, serta tidak mengganggu lagi kepemilikan dan penguasaan Penggugat I.
c. Membayar GANTI RUGI MATERIIL kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.426.000.000.- (dua milyar empat ratus dua puluh enam juta rupiah). 
d. Membayar GANTI RUGI IMMATERIIL kepada Para Penggugat sebesar Rp. 16.200.000.000.- (enam belas milyar dua ratus juta rupiah) atas kerugian dan ketidakpastian hukum yang dialami. 
4. Memerintahkan Tergugat II (ATR/BPN Kab. Rembang) untuk:
Segera memproses permohonan Pendaftaran Tanah dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat I, Sdr. Rachmad Hidayat, untuk tanah di Desa Ngotet yang didaftarkan dengan No. 100/PTSL/II/2025.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun diajukan upaya hukum banding dan kasasi. 
6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini. 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar BIAYA PERKARA dalam semua tingkat peradilan.
 
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak