Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Rbg PT. BPR BANK REMBANG (Perseroda) 1.TEGUH HADIMANTO
2.NGAMINAH
3.A. GHOIB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BANK REMBANG (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TEGUH HADIMANTO
2NGAMINAH
3A. GHOIB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.776.871,00
Petitum

PRIMAIR:
1.     Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I (Wanprestasi) kepada Penggugat;
3.    Menghukum Tergugat I untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya sejumlah adalah sebagai berikut:
1.    Hutang Pokok     : Rp 144.700.000,00,-
2.    Tunggakan Bunga    : Rp 41.076.871,00,-
Total            : Rp 185.776.871,00,- (Seratus delapan puluh lima juta                   tujuh ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh                   puluh satu rupiah) yang harus dibayar lunas/tunai oleh                   Tergugat I (TEGUH HADIMANTO) sebagai Debitur;
4.    Menyatakan Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor: 09/2022 tertanggal 12 Januari 2022 dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 00509/2022, tertanggal 12-01-2022 Peringkat Pertama, untuk menjamin pelunasan piutang hingga sejumlah Rp 232.350.000,00,- pemegang hak tanggungan PT.BPR BANK REMBANG (PERSERODA) / Penggugat adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda / kekayaan milik Tergugat I atau atas jaminan hutang dari Tergugat I berupa:
•    1 (satu) buah sertifikat tanah Hak Milik Nomor 00085, surat ukur/gambar situasi nomor: 50/Karangasem /2010, tanggal 17 Desember 2010, Luas Tanah 4 647 M2, tanah pertanian, atas nama pemegang hak: NGAMINAH, Alamat pemegang Hak: Desa Karangasem Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, Nilai taksasi: Rp 234.350.000,00,- (Dua ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak